Senin, 26 Maret 2012
Sebagian sejarah pertempuran RI
Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya
-Pertempuran
Surabaya di awali dari tindakan profokasi tentara Inggris yang di pimpin oleh brigjen A.W.S. Mallaby yang mendarat di
Surabaya tanggal 5 Oktober 1945. Tanpa izin pemerintah setempat.
Perjanjian antara brigjen A.W.S.
Mallaby dengan gubernur R.M.T.A. Suryo
yang isinya sbb:
1. Pasukan
Inggris akan melucuti senjata Jepang
2. Inggris
tidak mengikutsertakan angkatan perang Belanda
3. Menjalin
kerja sama kedua belah pihak untuk menciptakan keamanan dan ketentraman.
-Setelah diperkenankan memasuki
kota Surabaya pada tangal 26 Oktober 1945, pihak Inggris ternyata mengingkari
perjanjian yang telah disepakati.
Beberapa hal yang di ingkari Inggris
terhadap perjanjian dengan pemerintah Jawa Timur:
1. Penyerbuan
penjara Kalisosok untuk membebaskan tawanan Belanda dan pegawai RAPWI (Relief
of Allied Prisoners of War end Interness) yang di tawan oleh Republik Indonesia.
2. Pendudukan
beberapa tempat strategis di Surabaya.
3. Penyebaran
pamflet yang isinya agar Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang menguasai senjata
di serahkan kepada Sekutu.
-Sejak
adanya pelanggaran perjanjian tersebud, terjadilah kontak senjata antara
Inggris dgn rakyat Surabaya yang di mulai pada tanggal 27 Oktober 1945.
-Pertempuran
untuk sementara waktu dpt di redakan, karena karyat mematuhi perintah pemimpin
negara Indonesia yang telah berunding dgn pemimpin Sekutu.
-Brigjen
A.W.S. Mallaby dan dr. Soegiri, yang
berkeliling kota untuk memberitahukan penghentian tembak-menembak. Akan tetapi, gencatan senjata itu tdk
berlangsung lama, karena pada tanggal 30 Oktober 1945 terjadi pertempuran seru
di Gedung Bank International di Jembatan Merah.
-Tuntutan
para pemuda di tolak oleh Sekutu dan terjadilah insiden yang sangat fatal,
yaitu brigjen A.W.S. Mallaby mati terbunuh.
Pada tgl 9 November 1945, tanpa berunding dgn pemerintah RI, mayjen R.C. Mansergh, komandan pasukan
Sekutu di Jawa Timur mengeluarkan ultimatum yang meminta pertanggungjawaban
rakyat Surabaya atas kematian brigjen A.W.S. Mallaby.
Setelah kematian brigjen A.W.S.
Mallaby, Sekutu mengeluarkan ultimatum yang berisi:
1. AFNEI
menuntut balas atas kenatian Mallaby
2. Sekutu
mewajibkan pada semua pemimpin pemerintahan, pemuda keamanan, maupun rakyat
untuk melapor, menyerahkan senjata, meletakkan tangan di atas kepala, dan
menandatangani penterahan tanpa syarat
(paling lambat 10 November 1945).
-Pada
tanggal 10 November 1945, pasukan Sekutu menggempur kota Surabaya melalui
darat, laut, dan udara. Dalam pertempuran yang heroik itu, Bung Tomo melalui
siaran radio telah membakar semangat arek-arek Surabaya yang dapat di tangkap
di berbagai pelosok tanah air.
Atas
bantuan Ktut Tantry, seorang Amerika
kelahiran Inggris yang bersimpati atas perjuangan bangsa Indonesia.
-Gubernur
Jawa Timur Suryo dan Bung Tomo memimpin rakyat Surabaya bertempur selama satu
bulan. Pertempuran Surabaya menunjukkan kepahlawanan dan mencerminkan tekad
seluruh bangsa Indonesia dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan.
Palangan
Ambarawa (Jawa Timur)
-Pertempuran
di Ambarawa yang berlangsung pada tanggal 20 November-15 Desember 1945 terjadi
karena Sekutu telah menyimpang dari tugas pokoknya yang semula akan melucuti dan
memulangkan bekas pasukan Jepang ke asalnya.
-Perundingan
antara presiden Soekarno dengan komandan pasukan Sekutu Magelang tentang
gencatan senjata dilanggar oleh Sekutu.
Mereka secara diam-diam meninggalkan Magelang dan menyerbu Ambarawa
dengan memenfaatkan tawanan Jepang yang dipersenjatai untuk menggerakkan tank
dan senjata berat lainnya.
-Seluruh
kekuatan di sekitar Ambarawa dikerahkan. Kekuatan ini meliputi Resimen Kedu
Tengah di bawah pimpinan kolonel Sarbini,
pasukan Angkatan Muda (gabungan dari Ambarawa dan Surakarta) di bawah pimpinan Sastrodiharjo dan Resimen Banyumas di
bawah pimpinan letnan kolonel Isdiman.
-Dalam
pertempuran Ambarawa tersebud, komandan Resimen Banyumas, letnan kolonel Isdiman gugur. Pimpinan pertempuran diganti
oleh panglima Divisi Banyumas, kolonel
Sudirman.
Pertempuran berlangsung selama empat hari dari tanggal 12-15 Desember
1945.
-Ambarawa
dapat direbut kembali dari Sekutu dan tanggal 15 Desember diperingati sebagai
hari infanteri. Perebutan Ambarawa
itu diabadikan dalam bentuk bangunan tugu yang dilengkapi dengan ornamen
sebagai Palangan Ambarwa.
Pertempuran
di Bandung (Bandung lautan api)
-Pada
tanggal 17 Oktober 1945, pasukan Sekutu memasuki kota Bandung. Kehadirannya disambut
oleh Tentara Republik Indonesia (TRI) dengan senjata bekas dari lucutan pasukan
Jepang.
-Pada
tanggal 21 November 1945, Sekutu mengeluarkan ultimatum agar Bandung Utara
dikosongkan.
Ultimatum Sekutu itu dijawab oleh TRI dengan serangan terbuka hingga
terjadilah pertempuran dahsyat.
-Pada
tanggal 27 November 1945, Sekutu dan pemerintah RI mengadakan perundingan.
Isi perundingan antara Sekutu dan
pemerintah RI pada tanggal 27 November 1945 ialah:
1. Menghentikan
pertikaian dan tembak-menembak
2. Sekutu
menduduki Bandung Utara, sedangkan RI menduduki Bandung Selatan.
-Pada
tanggal 22 Maret 1946, Sekutu mengingkari perundingan dengan cara mngeluarkan
ultimatum kedua, yang isinya menuntut agar seluruh kota Bandung di kosongkan.
Tuntutan
itu disambut dengan serangan-serangan gencar terhadap pos-pos pasukan Sekutu.
-Pada
tanggal 23 Maret 1946, rakyat Bandung mengikuti perintah pimpinan Indonesia
untuk meninggalkan kota Bandung,
Sebelum meninggalkan
kota Bandung, rakyat bertekad lebih baik membumihanguskan kotanya daripada
fasilitas yang ada dimanfaatkan dan diduduki oleh musuh.
Rakyat berkeyakinan penuh bahwa pada suatu
saatnya kota Bandung akan dapat direbut kembali.
Pertempuran Puputan
Margarana di Bali
-Pasukan
Belanda mendarat di pulau Bali pada tanggal 2-3 Maret 1946.
-Berdasarkan
perundingan Linggarjati tanggal 10 November 1946, bahwa Belanda hanya mengakui
kekuasaan de facto Republik Indonesia
atas Jawa, Madura, dan Sumatera, sedangkan pulau Bali tidak diakui sebagai
daerah Republik Indonesia. Akan tetapi, I Gusti Ngurah Rai tetap berjiwa
nasionalisme dan tidak putus asa, sehingga pasukannya lebih diperkuat dan
ajakan kompomi Belanda ditolaknya.
-
I Gusti Ngurah Rai mempercayakan bidang politik pemerintah kepada kebijakan
pimpinan di Jawa, sedangkan untuk pulau Bali harus tetap merdeka dan berdaulat
penuh.
-Pada
tanggal 18 November 1946, letnan kolonel I Gusti Ngurah Rai dan pasukannya
melakuan serangan terhadap Belanda di Tabanan dan berhasil menguasai keadaan.
-Pada
tanggal 29 November 1946, terjadilah pertempuran hebat di Margarana, Bali.
Dalam pertempuran tersebud, letkol I Gusti Ngurah Rai gugur bersama anak
buahnya.
-Rakyat
Bali bertekad merdeka atau mati, dan
lebih baik mati berjuang mempertahankan kemerdekaan dari pada dijajah,
semua kekuatan dikerahkan untuk menggempur Belanda.
I
Gusti Ngurah Rai dan rakyat Bali rela mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan
tanah air dan bangsanya serta gugur sebagi kusuma bangsa, sebagai pahlawan
pembela kebenaran.Kamis, 22 Maret 2012
DASAR-DASAR PENELITIAN SEJARAH
- LANGKAH-LANGKAH
DALAM PENELITIAN SEJARAH
- Heuristik
Merupakan kegiatan yang berkaitan dengan upaya
mencari dan menemukan data-data mentah yang sesuai dengan tujuan dari
penelitian.
- Verifikasi
Dalam hal ini, peneliti melakukan penyeleksian
data yang ditemukannya melalui proses pengujian terhadap data-data tersebut,
baik dari segi materi maupun isinya. Setelah data tersebut telah teruji
kebenarannya maka akan dinilai apakah data-data tersebut relevan/sesuai dengan
permasalahan yang hendak ditulis. Data yang telah teruji kebenarannya akan
menjadi fakta sejarah.
- Interpretasi
Adalah proses penafsiran dan merangkaikan
unsur-unsur yang telah diperoleh dari tahap-tahap sebelumnya dengan tujuan
untuk memperoleh kumpulan fakta yang memiliki arti dan menjadi dasar
argumentasi/pendapat dari penulis sejarah.
- Historiografi
Yaitu proses penulisan sejarah yang bertolak
dari fakta-fakta yang telah teruji kebenarannya.
- SUMBER,
BUKTI DAN FAKTA SEJARAH
- SUMBER SEJARAH
Louis Gotschalk membagi sumber sejarah menjadi dua bagian yaitu
sumber Primermerupakan kesaksian dari seorang saksi dengan mata
dan kepalanya sendiri. Dan Sumber Sekunder merupakan kesaksian
dari siapapun yang bukan saksi pandangan mata atau yang tidak melihat secara
langsung kejadian tersebut.
Sementara itu Nugroho Notosusanto membagi
sumber sejarah dalam 3 kategori yaitu :
a. Sumber Tertulis merupakan
sumber yang diperoleh dari peninggalan tertulis seperti : Prasasti, Babad,
Kronik, Dokumen, Arsip, Naskah dan Rekaman
b. Sumber lisan merupakan
keterangan langsung dari pelaku atau saksi dari suatu peristiwa yang terjadi
pada masa lampau.
c. Sumber benda merupakan sumber
yang diperoleh dari peninggalan purbakala seperti : candi, alat-alat, senjata,
keraton, gua-gua dsb.
- BUKTI SEJARAH
Merupakan segala peninggalan yang berkaitan
dengan aktivitas manusia di masa lampau yang mungkin saja peninggalan itu masih
dipergunakan oleh manusia pada masa kini. Contoh, istana kepresidenan dan teks
proklamasi.
- FAKTA SEJARAH
Merupakan data sejarah yang sudah diverifikasi
dan diinterpretasikan oleh sejarawan kemudian dijadikan dalil, argumentasi atau
dasar pemikiran untuk menulis sejarah.
- PRINSIP-PRINSIP
DALAM PENELITIAN SEJARAH LISAN
- SUMBER BERITA DARI PELAKU SEJARAH
Pelaku sejarah merupakan tokoh yang secara
langsung mengalami suatu peristiwa yang terjadi namun perlu diingat bahwa
keterangan para pelaku kadang bersifat subyektif karena keterangan tersebut
benar menurut pelaku sendiri.
- SUMBER BERITA DARI SAKSI SEJARAH
Saksi sejarah merupakan orang yang pernah
melihat atau menyaksikan terjadinya suatu peristiwa dan bukan pelaku sejarah.
- TEMPAT PERISTIWA SEJARAH
Untuk menentukan tempat atau lokasi peristiwa
yang terjadi pada masa lampau diperlukan penafsiran-penafsiran yang matang,
misalnya menentukan pusat pemerintahan Kerajaan Bima.
- LATAR BELAKANG MUNCULNYA
PERISTIWA SEJARAH
Latar belakang terjadinya suatu peristiwa
menjadi penentu utama munculnya suatu peristiwa sejarah. Tanpa adanya latar
belakang tidak mungkin terjadi peristiwa sejarah. Misalnya, terbunuhnya
pangeran Frans Ferdinand menjadi latar belakang terjadinya Perang Dunia
I.
- PENGARUH DAN AKIBAT DARI
PERISTIWA SEJARAH
Suatu peristiwa sejarah akan memberikan pengaruh
dan akibat yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat jika peristiwa itu
memang dicita-citakan oleh masyarakat yang bersangkutan, misalnya Proklamasi
kemerdekaan Indonesia dan peristiwa jatuh bangunnnya kabinet di Indonesia.
Rabu, 21 Maret 2012
“Tinjauan hukum Islam terhadap Utang-Piutang”
MAKALAH
Fiqih
“Tinjauan
hukum Islam terhadap Utang-Piutang”
KATA
PENGANTAR
Assalammu’alaikum
Wr. Wb.
Puji
syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan Rahmat
& Rido –Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tugas fiqih dengan judul
“tinjauan hukum islam terhadap utang piutang”.
Adapun maksud dan tujuan pembuatan
makalah ini yaitu sebagai salah satu tugas fiqih.
Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu pembuatan makalah ini, karena tanpa doa,
dukungan, bantuan dan suport dari mereka mungkin makalah ini sukar untuk
diselesaikan.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna sehingga kami mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca sekalian, agar kami dapat memperbaiki kesalahan di makalah selanjutnya
yang akan kami buat.
Semoga kiranya makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua terlebih lagi untuk menambah pengetahuan di bidang
Ilmu fiqih khususnya pada mata pelajaran agama.
Wassalam
Kota Kotamobagu, Januari 2011
BAB
I
TINJAUAN
HUKUM ISLAM TERHADAP
UTANG
PIUTANG
A. PENDAHULUAN
1.Pengertian
Hutang
Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman
kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan
jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa
depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga. Contoh
hutang piutang modern yaitu kredit candak kulak, perum pegadaian, kpr BTN,
Kredit investasi kecil / KIK, kredit modal kerja permanen / KMKP, dan lain
sebagainya.
2.Hukum
Utang piutang
Hukum
hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi kondisi dan toleransi.
Pada umumnya pinjam-meminjam hukumnya sunah / sunat bila dalam keadaan normal.
Hukumnya haram jika meminjamkan uang untuk membeli narkoba, berbuat kejahatan,
menyewa pelacur, dan lain sebagainya. Hukumnya wajib jika memberikan kepada
orang yang sangat membutuhkan seperti tetangga yang anaknya sedang sakit keras
dan membutuhkan uang untuk menebus resep obat yang diberikan oleh dokter.
3.Rukun Utang piutang
Dalam
Hutang Piutang Harus Sesuai Rukun yang Ada :
- Ada yang berhutang / peminjam / piutang / debitor
- Ada yang memberi hutang / kreditor
- Ada ucapan kesepakatan atau ijab qabul / qobul
- Ada barang atau uang yang akan dihutangkan
Hutang
piutang dapat memberikan banyak manfaat / syafaat kepada kedua belah pihak.
Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia
yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan.
Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung
masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.
Hutang
piutang dapat memberikan banyak manfaat / syafaat kepada kedua belah pihak.
Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia
yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan.
Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung
masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.
Islam mengatur hubungan yang kuat antara akhlak, akidah,
ibadah, dan muamalah. Aspek muamalah merupakan aturan main bagi manusia dalam
menjalankan kehidupan sosial, sekaligus merupakan dasar untuk membangun sistem
perekonomian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ajaran muamalah akan menahan
manusia dari menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki. Muamalah
mengajarkan manusia memperoleh rezeki dengan cara yang halal dan baik.
Dalam khazanah fiqh, kata pinjam-meminjam uang secara
kebahasaan berasal dari kata al-qardl yang berarti hutang-piutang. Dalam
pengertian yang umum, hutang-piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa
menyewa yang dilakukan secara tidak tunai. Pemahaman masyarakat tentang
hutang-piutang dan pinjam-meminjam sangat bervariasi. Salah satunya adalah
dengan menggunakan standar harga barang. Praktik Utang-piutang berstandar harga
barang dalam tulisan ini terjadi dengan cara seseorang membutuhkan uang untuk
suatu keperluan, lalu meminjam uang sejumlah yang dibutuhkan sesuai kesepakatan
(misalnya Rp. 1.000.000,-) yang pada saat peminjam meminjam uang sebesar itu
akan dapat membeli pupuk sebanyak 10 sak, lalu pada saat dikembalikan, misalnya
tahun depan dikembalikan seharga 10 sak pupuk, yang sangat mungkin harganya
lebih tinggi dari harga pada tahun sebelumnya (misalnya Rp 1.500.000,-). Cara
ini sangat rasional dan sangat memenuhi rasa keadilan. Si pemberi pinjaman
telah memberikan kesempatan uangnya dipergunakan oleh peminjam dalam jangka
waktu satu tahun, hal ini sangat membantu peminjam. Sementara, pemberi pinjaman
tidak dirugikan karena barang yang diperoleh dengan uang yang dimiliki pada
tahun ketika ia memperpinjamkan uangnya dengan saat dikembalikan uang tersebut
masih sama. Akan tetapi, Utang-piutang model ini tetap tidak diakadkan dengan
barang, hanya saja diandaikan (berhelah) dengan harga barang yang riil dan
mengikuti kemungkinan naik dan turun harga.
Pada asalnya uang mempunyai tiga fungsi penting, yaitu
sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan pengukur nilai sebuah komoditas.
Namun, dengan menyebarluasnya sistem bunga dalam transaksi keuangan saat ini,
fungsi uang sudah bertambah menjadi sebuah komoditas. Fungsi uang sebagai
komoditas didukung oleh beberapa teori keuangan kontemporer seperti dalam Loanable
Funds Theory. Dalam teori ini bunga (interest) dianggap sebagai harga dari
dana yang tersedia untuk dipinjamkan (loanable fund) yang menjadi salah satu
variable yang mempengaruhi tingkat penawaran (supply of) dan permintaan (demand
for) dari loanable fund tersebut. Berdasarkan teori di atas, dapat disimpulkan
bahwa penyuplai loanable fund akan bersedia memberikan pinjaman uang kepada
peminjam hanya apabila si peminjam bersedia mengembalikan uang pinjamannya
dalam jumlah yang lebih besar dari pokok pinjamannya. Selisih antara jumlah
yang harus dibayarkan peminjam dan pokok pinjamannya itulah yang disebut bunga.
Secara kontrak, harga (bunga) tersebut mesti dibayar peminjam dalam keadaan apa
pun (usaha si peminjam untung atau rugi) kepada pemberi pinjaman, karena si
pemberi pinjaman dianggap sudah menjual sebuah komoditas yang disebut dengan
uang.
Utang-piutang (al-qardl) adalah memberikan sesuatu
kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu.
Pengertian “sesuatu” dari definisi yang diungkapkan di atas mempunyai makna
yang luas, selain dapat berbentuk uang, juga bisa saja dalam bentuk barang
asalkan barang-barang tersebut habis karena pemakaian.
Istilah utang (kredit) dalam banyak buku dikatakan berasal
dara kata credo. Artinya memberikan pinjaman uang atas dasar
kepercayaan. Dalam perkembangannya, istilah credo juga digunakan
dilingkungan agama yang berati kepercayaan. Secara fikih, orang yang meminjami
uang tidak boleh meminta manfaat apapun dari yang dipinjaminya, termasuk janji
dari si peminjam untuk membayar lebih. Kaidah fikih mengatakan : “setiap qard
yang meminta manfaat adalah riba”. Oleh karena itu,
apabila seseorang meminjam uang kepada temannya sebsar Rp. 100.000,-,
seyogyanya membayar Rp. 100.000, pula tanpa berlebih.
Dasar hukum hutang-piutang ini adalah Qs. al-Mâidah (5): 2:
”…Hendaklah kamu tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa
dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan….”.
(al-Maidah:2).
Qs. al-Hadid (57):11 :
”Siapakah yang menghutangkan (karena Allah) dengan hutang
yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya,
dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (Qs. al-Hadid: 1
Sedangkan dalam Sunnah Rasulullah saw. terdapat dalam Hadis
Ibnu Majah:
عن ابن مسعود رضى الله عنه أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال : ما من مسلم قرضا مرتين الا كان كصدقتها مرة ( رواه ابن
ماجه )
Artinya: ”Dari Ibnu Mas’ud:”Sesungguhnya Nabi saw.
bersabda: Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah
ia telah bersedekah kepadanya satu kali”.
Rukun dan syarat perjanjian hutang-piutang ada empat yaitu:
(1) orang yang berpiutang. Disyaratkan orang yang berpiutang itu cakap
melakukan tindakan hukum; (2) orang yang berhutang. Persyaratannya sama dengan
point 1; (3) barang yang dihutangkan. Barang ini disyaratkan harus bisa diukur
atau diketahui jumlah maupun nilainya; dan (4) lafaz, yakni adanya pernyataan baik
dari pihak yang mengutangkan maupun dari pihak yang berutang.
Ada lima implikasi hukum dari sebuah akad hutang piutang.
1. Menetapkan peralihan pemilikan, sebagaimana berlaku pada
akad jual beli, hibah, dan hadiah.
2. Penyelesaian hutang-piutang dilakukan di tempat akad
berlangsung kecuali tidak membutuhkan ongkas jika dilaksanakan di tempat lain.
3. Muqtaridl wajib
melunasi utang dengan barang yang sejenis jika obyek hutang adalah barang almishliyyât
atau dengan barang yang senilai jika objek utang adalah barang al-qimiyyat.
4. Jika ditetapkan ada temponya dalam akad, maka muqridl tidak
berhak menuntut pelunasan sebelum jatuh tempo.
5.
Jika sudah jatuh tempo, sementara muqtaridl
belum mampu melunasi hutang, hendaklah diberikan perpanjangan waktu.
Apabila terjadi kelebihan pembayaran dari jumlah uang pokok
(ra’s al-mâl) atau sejumlah yang diterima oleh orang yang berutang, maka
dapat dibedakan menjadi dua macam.
1. Kelebihan yang tidak diperjanjikan. Apabila kelebihan
pembayaran dilakukan oleh orang yang berutang bukan didasarkan karena adanya
perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi orang yang
berpiutang, dan merupakan kebaikan bagi yang berhutang. Hal ini didasarkan pada
Sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmizi: ”Dari Abu
Hurairah, ia berkata:”Rasulullah telah menghutang hewan, kemudian beliau
bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya dari hewan yang beliau hutang.
2. Kelebihan yang diperjanjikan. Kelebihan pembayaran oleh
orang yang berhutang yang didasarkan kepada perjanjian hukumnya tidak boleh
(haram). Hal ini berdasarkan Hadis Rasulullah saw. antara lain hadis Riwayat
Baihaqi dan hadis Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
أن كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجوه
الربا ( أخرجه البيهقي )
Al-qardl (hutang-piutang)
uang, di tengah-tengah masyarakat telah terjadi fenomena yang
sangat beragam. Di antara praktik yang sering dilakukan sebagai berikut:
1. Dengan pengembalian yang berlipat ganda dari modal pinjaman.
2. Pengembaliannya diserahkan kepada peminjam untuk memberikan
berapapun presentase dari kelebihan modal.
3. Dengan istilah pajek (memajek).
4. Dengan menggunakan helah.
5. Dengan istilah nempok.
Di antara keenam variasi tersebut ada sebagian masyarakat
yang menganggapnya sesuai dengan konsep hukum ekonomi Islam. Tetapi ada pula
yang menilai telah keluar dari perspektif hukum Ekonomi Islam.
Pola yang pertama dianggap keliru karena selama istilahnya
berhutang (meminjam) tetap tidak boleh mengembalikan lebih dari modalnya (ra’s
al-mâl) jika dilakukan lewat perjanjian terlebih dahulu. Sementara, pada
model kedua biasanya dilakukan dengan perkataan orang yang mempiutangi:
”berapapun kelebihan yang mau anda (peminjam) kasih kepadaku”. Lafaz tersebut tetap
memiliki maksud harus ada kelebihan dari pokok harta (ra’s al-mal).
Berkaitan dengan hal ini, jangankan manfa’at (kelebihan itu) dalam bentuk yang
sama (seperti uang), dalam bentuk yang lain pun tetap tidak boleh. Misalnya,
seseorang diberikan pinjaman Rp 1.000.000,- lalu uang itu tetap utuh
dikembalikan, namun dia mensyaratkan, seperti ucapannya:”saya titip barang ini
lewat kamu kepada si A”, yang pada zahirnya kalau shahib al-mâl mengupah
orang lain untuk mengantar barang tersebut akan menghabiskan sejumlah uang.”
Dalam praktik di atas, memang dilakukan dengan cara saling
meridlai (‘antarâdlin), namun tetap dianggap kurang tepat karena
“keridlaan” dalam kasus di atas masih ada unsur keterpaksaan, seperti ucapan:
”berapapun yang mau anda berikan kepada saya”, menunjukkan harus lebih dari
modal (ra’s al-mal). Sebab, menurut sebagian ulama betapapun kecilnya ribâ
itu tetap haram. Berbeda dengan jual beli, berapapun tinggi harganya tetap
sah, karena sudah jelas barang yang mau dibeli walaupun labanya sampai 1000 %,
karena jual beli tersebut termasuk akd tijârah (bisnis) dan akad timbal
balik yang sempurna (mu’âwadah kâmilah). Sementara, transaksi
pinjam-meminjam termasuk akd tabarru’ (shadaqah, charity).
Utang-piutang dengan menggunakan “helah”, seperti seseorang
membutuhkan uang Rp 2.000.000,-, lalu pemilik modal tersebut menghargakan sapi
miliknya seharga Rp 3.000.000,- dibayar dalam waktu tertentu pada masa yang
akan datang. Cara seperti ini, tetap dianggap tidak tepat, karena termasuk
helah yang salah. Helah yang benar, dilakukan dengan cara, misalnya karena Si B
membutuhkan uang Rp 5.000. 000,-, lalu Si A hanya punya sapi, kemudian Si A
hutangkan pada Si B seharga Rp. 5.000.000,-.
Praktik utang piutang dengan
menggunakan helah tersebut telah terjadi secara luas, bahkan lebih parah lagi
dengan hanya mengandaikan dana pinjaman pada harga sapi, padahal sapi yang
dimaksud tidak dimiliki oleh pihak yang mempiutangi. Istilah yang digunakan
untuk mengganti istilah bunga (renten) pun mulai bermunculan, misalnya “uang
pajak”, uang jasa, dan lain-lain.
Cara yang ketiga ini mestinya harus
menggunakan akad jual beli (murabahah), bukan akad hutang-piutang (qardl).
Oleh karena itu, kelebihan harga yang disebabkan oleh penundaan pembayaran
masih dibenarkan dalam Islam karena prinsip “waktu berharga” ini hanya boleh
dilakukan dalam transaksi jual beli bukan utang piutang.
Sementara, jenis yang keempat, yakni
istilah helah (yang benar) dan jenis kelima, yakni nempok sebenarnya
memiliki ciri yang sama, yakni sama-sama dilakukan dengan akad jual beli.
Jenis terakhir, yakni uang piutang uang berstandar harga
barang sepintas memiliki kemiripan dengan jenis keempat dan kelima. Jenis
keempat dan kelima yang diperpinjamkan sebenarnya adalah benda, sedangkan yang
keenam ini yang diperpinjamkan uang namun dengan menggunakan standar harga
barang. Jenis terakhir ini masih sangat jarang ulama atau peneliti membahasnya.
Praktik yang terakhir ini terjadi dengan cara sesorang membutuhkan uang untuk
suatu keperluan, lalu meminjam uang sejumlah yang dibutuhkan sesuai kesepakatan
(misalnya dua juta rupiah), yang pada saat peminjam meminjam uang sebesar itu
akan dapat membeli semen sebanyak 40 sak, lalu pada saat dikembalikan, misalnya
tahun depan dikembalikan seharga 40 sak semen, yang sangat mungkin harganya
lebih tinggi dari harga pada tahun sebelumnya. Secara akal sehat cara yang
terakhir ini sangat rasional dan sangat memenuhi rasa keadilan. Paling tidak si
pemberi pinjaman telah memberikan kesempatan uangnya dipergunakan oleh peminjam
dalam jangka waktu satu tahun, hal ini tentu saja sangat membantu peminjam.
Sementara, pemberi pinjaman tidak dirugikan karena barang yang diperoleh dengan
uang yang dimiliki pada tahun ketika ia memperpinjamkan uangnya dengan saat
dikembalikan uang tersebut masih sama, yakni dapat membeli 40 sak semen.
Dari sisi akad, akad hutang-piutang ini bisa dikategorikan
menjadi tiga macam:
- Utang-piutang barang dengan
harga lebih tinggi dibandingkan harga semula disebabkan karena penundaan
waktu.
- Utang-piutang uang dengan
pengambilan lebih dari harga pokok (ra’s al-mal).
- Utang-piutang uang dengan
standar harga barang.
Yang pertama dan kedua telah dijelaskan secara panjang lebar
dalam kitab-kitab fiqh. Pada umumnya, para ulama mengkategorikan kedua jenis
utang-piutang ke dalam transaksi yang tidak boleh dilebihkan pengembaliannya
dari jumlah pokok pinjaman (ra’s al-mal) dengan cara perjanjian terlebih
dahulu. Jenis yang pertama boleh dilakukan asalkan dilakukan dengan akad jual
beli (murâbahah dan bai’ bi tsaman ajil/bai’ mu’ajjalah) bukan
dengan hutang-piutang (al-qardl). Dalil yang sering dijadikan alasan
adalah hadis:”Setiap pinjaman (hutang) yang mengandung manfaat (kelebihan)
maka hukumnya riba”. Sementara, yang ketiga ini belum dijumpai secara
eksplisit dalam kitab-kitab fiqh.
Menurut M. Syafii Antonio, dalam pandangan Islam
dibolehkannya penetapan harga tangguh-bayar (deferred payment) lebih
tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun
karena semata-mata ditahannya hak si penjual barang. Demikian juga semakin
panjang waktu penagihan akan semakin banyak pula biaya yang diperlukan bank
untuk administrasi, collection, dan SDM yang mengoperasionalkannya. Sementara,
Rafiq Yunus al-Misri menyimpulkan bahwa secara umum dalam Islam diakui juga
waktu itu ada nilainya (harganya). Dengan pola pikir seperti itu, menaikkan
harga barang karena penundaan dalam membayar hukumnya boleh. Namun prinsip
“waktu berharga” ini hanya boleh diterapkan dalam transaksi jual beli, tidak
boleh diterapkan dalam Utang-piutang. Karena jual beli merupakan akad timbal
balik yang sempurna (mu’âwadah kâmilah) sedangkan Utang-piutang
merupakan akd tabarru’ (sedekah, charity).
C. PRINSIP-PRINSIP DALAM AKTIVITAS UTANG-PIUTANG
- Prinsip Al-‘Adalah (Justice)
Perintah-perintah untuk menegakkan keadilan dalam al-Qur’an
disampaikan dalam berbagai konteks. Selain perkataan “ ’adl”, al-Qur’an
juga menggunakan kata “qisth” dan “wasth”. Semua kata-kata
tersebut menurut Nurkholis Majid bertemu dalam ide umum yang berarti “sikap
tengah yang berkeseimbangan dan jujur”.
Kata al-‘adl dan al-qisth bisa ditemukan pada
Qs. al-An’âm(6): 152, al-Mâidah (5): 8 dan al-Hujurât (49): 9. Di samping itu,
juga digunakan kata al-mîzân. Kata ini dalam al-Qur’an dapat dijumpai
dalam surat as-Syura (42): 17 dan al-Hadîd (57): 25. Secara tematik, kemestian
berlaku adil kepada sesama istri dinyatakan dalam Qs al-Nisâ’ (4):128. Keadilan
sesama muslim dinyatakan dalam Qs al-Hujurât (49): 9. Keadilan pada diri
sendiri sebagai orang muslim dijelaskan dalam Qs al-An’âm (6): 52. Ayat yang
paling tegas tentang masalah keadilan terhadap si miskin dan kaya adalah Qs.
al-Nisâ’ ayat 135. Ayat-ayat yang menunjukkan keseimbangan dan keadilan dalam
perintah Allah atas hamba-hamba-Nya banyak sekali dalam al-Qur’an. Perintah
seperti itu antara lain perintah haji bagi yang mempunyai kekuasaan untuk
menunaikannya, perintah menunaikan zakat bagi yang telah memenuhi kadar
maksimal kekayaannnya atau nisâb, dsb. Untuk telaah lebih lanjut dapat
dibaca ayat-ayat berikut ini: al-Baqarah (2): 48, 123, 282, al-Nisâ’ (4): 58,
al-Mâidah (5): 95, 106, al-An’âm (6): 70, 115, al-Nahl (16): 76, 90, dan
al-Thalâq (65): 2.
Sedangkan pengertian pokok tentang keadilan menurut
Murthadla al-Muthahhari ada 4, yaitu:
a.
Perimbangan atau keadaan seimbang (mauzûn),
tindak pincang. Jika misalnya suatu masyarakat ingin mampu bertahan dan mantap,
maka ia harus berada dalam keseimbangan (muta’âdil), dalam arti bahwa
bagian-bagiannya harus berada dalam ukuran dan hubungan satu dengan lainnya
secara tepat. Ini berarti bahwa keadilan tidak mesti menuntut persamaan. Suatu
bagian dalam hubungannya dengan bagian lain dan dengan keseluruhan kesatuan
menjadi efektif tidak karena ia memiliki ukuran dan bentuk hubungan yang sama,
melainkan karena memiliki ukuran dan bentuk hubungan yang “pas” dan sesuai
dengan fungsi itu.
b. Persamaan (musâwah) dan tiadanya diskriminasi dalam
bentuk apapun. Perlakuan yang sama yang dimaksud di sini adalah perlakuan yang
sama kepada orang-orang yang mempunyai hak yang sama (karena kemampuan, tugas,
dan fungsi yang sama), maka pengertian persamaan sebagai makna keadilan dapat
dibenarkan. Seorang manajer diperlakukan persis sama dengan seorang pesuruh,
maka yang terwujud bukanlah keadilan, melainkan justru kezaliman.
c.
Pemberian hak kepada setiap orang
yang berhak (I’thâ’ kulli dzi haqqin haqqahu). Kezaliman dalam
pengertian ini ialah perampasan hak dari orang yang berhak, dan pelanggaran hak
oleh yang tidak berhak. Berkaitan dengan adil dalam pengertian ini menyangkut
dua hal, yakni masalah hak dan pemilikan dan kekhususan hakiki manusia atau
kualitas manusiawi tertentu yang harus dipenuhi oleh dirinya dan diakui orang
lain.
d. Keadilan Tuhan (al-‘adl al-ilâhi), berupa
kemurahan-Nya dalam melimpahkan rahmat kepada seseorang sesuai dengan
kesediaannya untuk menerima eksistensi dirinya dan pertumbuhannya ke arah
kesempurnaan. Keadilan mengandung prinsip dasar yang universal, tetapi
penerapannya masih harus mempertimbangkan batas waktu dan ruang.
Mohammad Daud Ali menempatkan keadilan itu sebagai salah
satu nilai dasar ekonomi Islam di samping nilai dasar kepemilikan dan
keseimbangan. Kata adil adalah kata yang paling banyak disebut dalam al-Qur’an
(lebih dari 1000 kali), setelah perkataan Allah dan ilmu pengetahuan. Oleh karena
itu, dalam Islam, keadilan adalah titik tolak, sekaligus proses dan tujuan
semua tindakan manusia. Ini berarti bahwa nilai kata itu sangat penting dalam
ajaran Islam, terutama dalam kehidupan hukum, sosial, politik, dan ekonomi.
Dalam hubungan ini perlu dikemukakan bahwa:
a.
Keadilan itu harus diterapkan di
semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya,
keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantas keborosan (Qs.
al-Isra’ [17]:16). Dalam distribusi keadilan harus menjadi penilai yang tepat,
faktor-faktor produksi dan harga, agar hasilnya sesuai dengan takaran yang
wajar dan kadar yang sebenarnya. (Qs. al-Hijr [15]:19).
b. Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah
hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar,
melalui zakât, infâq, dan shadaqah. Watak utama nilai keadilan
yang dikemukakan di atas adalah bahwa masyarakat ekonomi haruslah merupakan
masyarakat yang memiliki sifat makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran.
Penyimpangan dari watak ini akan menimbulkan bencana bagi masyarakat yang
bersangkutan.
Karena prinsip keadilan ini pulalah kiranya lahir kaidah
yang menyatakan bahwa hukum Islam dalam praktiknya dapat berlaku sesuai dengan
ruang dan waktu. Akan tetapi, ketika terjadi perubahan, kesulitan menjadi
kelonggaran, maka terbataslah kelonggaran itu sekedar terpenuhinya kebutuhan
yang bersifat primer atau sekunder (dlarûry atau hâjjiy). Kaidah
yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya
sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan adalah: “al-Umûru idzâ dlâqat
ittasa’at wa idza ittasa’at dlâqat”. Secara lebih khusus dalam ranah
ekonomi Islam, Afzalurrahman membagi keadilan menjadi empat, yaitu keadilan
dalam produksi, keadilan dalam konsumsi, keadilan dalam distribusi, dan
keadilan dalam pertukaran.
- ‘Adamu Tadlis, Al-gharar, wa
Riba.
Tadlis
ialah Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu
pihak unknown to one party. Setiap transaksi dalam Islam harus
didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha).
Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information)
sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown
to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi
yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymetric information. Unknown
to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat
terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam: kuantitas, kualitas, harga, dan waktu
penyerahan.
Gharar
ialah suatu transaksi yang mengandung ketidak-jelasan atau ketidakpastian.
Gharar mengandung incomplete information. Namun berbeda dengan tadlis,
di mana incomplete informationnya hanya dialami oleh satu pihak saja (onknown
to one party), misalnya pembeli saja atau penjual saja, dalam gharar
incomplete information dialami oleh dua pihak, baik pembeli maupun penjual.
Jadi dalam gharar terjadi ketidakpastian (ketidakjelasan) yang melibatkan dua
pihak. Contohnya jual beli ijon, jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan
induknya, menjual ikan yang ada di dalam kolam, dsb. Sebagaimana tadlis, jual
beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu : kualitas, kuantitas, harga dan
waktu.
Riba
termasuk transaski yang bathil, bahkan hampir semua ulama menafsirkan firman
Allah ”memakan harta dengan bathil” itu dengan riba sebagai contoh pertama.
Riba secara etimologis berarti pertambahan Secara terminoligi syar’i riba
ialah, penambahan tanpa adanya ’iwadh. Secara teknis, maknanya mengacu kepada
premi yang harus dibayar si peminjam kepada pemberi pinjaman bersama dengan
pinjaman pokok yang disyaratkan sejak awal. Penambahan dari pokok itu
disyaratkan karena adanya nasi’ah (penangguhan).
- Perbedaan Ekonomi dalam batas
yang wajar
Islam mengakui adanya perbedaan ekonomi di antara setiap
orang, tetapi tidak membiarkannya bertambah luas, Islam berusaha menjadikan
perbedaan itu dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan. Sesuai
dengan firman Allah Swt.
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami
telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (Qs. Az-Zukhrif: 32)
Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi, tetapi
mengupayakan kesetaraan sosial. Kesetaraan sosial ini memungkinkan setiap orang
memiliki peluang yang sama untuk berkompetisi menjadi yang terbaik. Kesetaraan
ini membentuk keharmonisan dalam kehidupan manusia. Ketidakstabilan dan
kesenjangan yang muncul di tengah masyarakat karena sistem yang diterapkan
manusia. Misalnya, masyarakat lebih menghormati orang yang memiliki jabatan
atau orang yang kaya raya, sehingga orang yang tidak memiliki jabtan dan yang
tidak berharta merasa Allah tidak adil kepadanya.
Pada bulan Juli 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS
adalah sekitar Rp. 2.400,-. Delapan bulan kemudian, pada permulaan bulan Maret
1998, $1 AS bernilai lebih kurang Rp.10.000,-. Daya beli rupiah di pasar dunia
turn dahsyat menjadi hanya sekitar 25 persen dibanding dengan daya beli delapan
bulan yang lalu. Daya beli Bath Thailand dari 28,7 menjadi 40,3 atau turun 71,2
%; ringgit Malaysia, dari 2,52 menjadi 3,8 atau turun 66,3 %; won Korea
Selatan, dari 888 menjadi 1.464 atau turun 60.7 %; dan Dollar Singapura
dari 1,43 menjadi 1,61 atau turun 12,5 %. Thailand, Korea Selatan, dan IMF
Indonesia, memilih untuk minta bantuan IMF untuk mengatasi depresiasi mata uang
mereka.
Dalam 3 bulan setelah badai krisis moneter menimopa
Indonesia, dengan gerak cepat pada tanggal 5 Nopember 1997 telah disepakati
oleh Pemerintah Indonesia dan IMF suatu paket bantuan sebesar 10, 14 miliar
dolar AS. Ini merupakan suatu stand-by credit untuk jangka waktu tiga
tahun untuk mendukung stabilitas makro-ekonomi Indonesia serta rencana
reformasi struktural.
Contoh transaksi jual beli pada zaman Rasulullah SAW
Dalam contoh ini harga seekor ayam adalah :
1 Ayam = 1 dirham
Dulu semasa Nabi Muhammad Saw., seekor ayam diperjualbelikan
seharga 1 dirham (perak murni seberat 3 gram). 1 dirham (pada tahun 2001)
nilainya mencapai Rp. 8.200,-. Setelah 1.400 tahun lebih dengan kurang lebih 1
dirham, seekor ayam bisa dibawa pulang.
Bandingkan dengan mata uang kawasan ASEAN saat krisis
moneter tahun 1997. Saat itu, dalam periode hanya 9 bulan (Januari sampai 7
Oktober) mata uang kita telah terdeprisiasi (melemah) terhadap dollar AS hingga
55 persen. Tingkat deprisiasi paling buruk di ASEAn (Ringgit Malaysia terdeprisiasi
hingga 31 persen, Bath Thailand 41 persen, peso Fhilipina 34 persen). Dalam
depresiasi yang tinggi itu, kurang lebih satu tahun, harga seekor ayam kalau
diberi dengan rupiah bisa meningkat 50 persen lebih. Sementara pemegang dollar
AS menangguk untung dan bisa membeli lebih banyak barang dengan jumlah dolar
yang sama di Indonesia.
Ketidakadilan seperti inilah yang bisa ditekan bila dalam
transaksi digunakan dirham atau dinarsebab harga dinar atau dirham fluktuasinya
kecil, sehingga inflasinya juga rendah. Ini sudah menjadi fakta sejarah.
Utang Uang vs Utang Barang
Kedua jenis utang tersebut berbeda satu sama lainnya. Utang
uang adalah utang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang. Utang barang adalah
utang yang terjadi karena pengadaan barang. Utang yang terjadi karena
pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti
dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan
lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi,
tidak diperbolehkan. Utang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang
harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual
itu sendiri terdiri atas harga pokok barang plus keuntungan yang
disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, selamanya tidak boleh berubah
naik karena akan masuk dalam kategori ribâ fadl. Dalam transaksi
perbankan syariah, yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk utang pengadaan
barang, bukan utang uang.
Secara umum, dalam Islam telah diatur etika meminjam yang
dianggap Islami. Dalam perbankan syariah, sebenarnya penggunaan kata
pinjam-meminjam kurang tepat digunakan dengan dua alasan. Pertama,
pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finansial dalam Islam. Masih
banyak metode yang diajarkan oleh syariat selain pinjaman, seperti jual beli,
bagi hasil, sewa, dan sebagainya. Kedua, dalam Islam, pinjam-meminjam
adalah akad sosial (tabarru’), bukan akad komersial (tijârah).
Bila seseorang meminjam sesuatu, dia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan
tambahan atas pokok pinjamannya. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw. yang
mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba,
sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. Karena itu, dalam bank
syariah, pinjaman tidak disebut kredit, tetapi pembiayaan (financing).
Sebenarnya dari fakta di atas, diindikasikan bahwa konsep
syariah sangat mengedepankan aspek akad. Akad memang diasumsikan sama dengan
perjanjian atau contract. Tentu saja, asumsi tersebut bisa saja benar
jika dilihat dari makna bahasa (lughat), tetapi jelas berbeda dengan
makna istilah (terminologis). Secara terminologis, akad dalam hukum Islam
adalah suatu perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariat.
Di antara konsep syariat yang dimaksud dalam pengertian ini
adalah adanya ijâb-qabûl, meski kemudian ijâb-qabûl itu sendiri
sangat elastis, tidak harus dengan lisan, tetapi dapat juga dengan tulisan atau
isyarat. Dalam ijâb-qabûl ada rukun dan syaratnya. Salah satu rukun yang
harus ada adalah objek yang akan ditransaksikan. Bagaimana bentuk atau lafal
transaksi sangat ditentukan oleh bentuk hubungan finansial. Jika maksudnya
adalah untuk memperoleh keuntungan (bisnis), maka lafal akadnya tidak boleh
pinjam-meminjam karena akad pinjam-meminjam itu bukanlah aqd tijârah (bisnis),
tetapi aqd tabarru’ (tolong-menolong).
E. ANALISA DAN ALTERNATIF SOLUSI
Islam telah menganggap bahwa hutang piutang ini sebagai
amalan sunnah, akan tetapi dapat berubah menjadi wajib apabila dalam keadaan
sangat membutuhkan demi mengubah kehidupan dari keterpurukan menjadi lebih baik
karena kemudlaratan.
Selanjutnya, kalau ayat dan hadis di
atas dihubungkan dengan Qs. al-Baqarah (2):280, maka jelaslah maksud ayat di
atas, yakni terbinanya “sosialisme Islam” (unsur sosial dalam ekonomi Islam).
Karena itu, Islam sangat menganjurkan agar pemberi pinjaman memberikan
kelonggaran bagi peminjam jika benar-benar belum mampu melunasi hutangnya.
Dan jika (orang yang berhutang itu)
dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.
Sesungguhnya menurut hemat penulis, standarisasi dengan
harga barang yang di nilai dengan emas dan perak lebih membawa kepada spek
maslahat, baik bagi si peminjam atau bagi yang meminjamkan. Agar dapat
dijadikan pijakan analisis terhadap hutang piutang berstandarisasi harga
barang, perlu diperhatikan pandangan para ulama tentang hutang piutang berikut
ini:
1. Mazhab Hanafiyah: jika keuntungan tersebut tidak
dipersyaratkan dalam akad atau jika hal itu tidak menjadi ‘urf (kebiasaan
di masyarakat) maka hukumnya adalah boleh.
2. Mazhab Malikiyah: hutang piutang yang bersumber dari jual
beli, penambahan pembayaran yang tidak dipersyaratkan adalah boleh. Sedangkan
dalam hal utang piutang (al-qardl), penambahan pembayaran yang tidak
dipersyaratkan dan tidak dijanjikan karena telah menjadi kebiasaan di
masyarakat, hukumnya adalah haram. Penambahan yang tidak dipersyaratkan dan
tidak menjadi kebiasaan di masyarakat baru boleh diterima.
3. Mazhab Syafii: penambahan pelunasan utang yang diperjanjikan
oleh muqtaridl (pihak yang berhutang), maka pihak yang menghutangi
makruh menerimanya.
4. Mazhab Hambali: pihak yang menghutangi dibolehkan menerima
penambahan pelunasan yang diperjanjikan oleh muqtaridl (pihak yang
berhutang dibolehkan menerimanya.
5. Sementara, Syekh Zainuddin al-Malibary menyebutkan bahwa
boleh bagi muqridl menerima kemanfaatan yang diberikan kepadanya oleh muqtaridl
tanpa disyaratkan sewaktu akad, misalnya kelebihan ukuran atau mutu barang
pengembalian dan pengembalian lebih baik dari yang dihutangkan. Bahkan
melebihkan pengembalian hutang adalah disunnahkan bagi muqridl karena
Rasulullah saw. bersabda: sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah
yang paling bagus dalam membayar hutangnya.
Argumentasi para ulama tersebut memang sangat bervariasi.
Hanya Imam Hambali yang kelihatan agak longgar dengan membolehkan mengambil kelebihan
pelunasan dari yang berhutang asalkan kelebihan itu dijanjikan oleh pihak yang
berhutang.
Uang dianggap memiliki nilai intrinsik dengan sendirinya,
dapat menyimpan nilai dari waktu ke waktu dan diterima secara universal. Namun,
saat ini uang tidak memiliki nilai intrinsik. Banyak orang masih berpikir bahwa
uang kertas yang di seluruh dunia yang digunakan saat ini didukung oleh emas,
yang berarti kita dapat pergi ke bank dan meminta emas dalam pertukaran uang
kertas yang kita simpan. Jika itu adalah yang anda pikirkan itu, kemudian anda
telah ketinggalan jaman selama lebih dari 35 tahun, yaitu mundur ke tanggal 15
Agustus 1971, sistem yang didukung emas yang disepakati di Bretton Woods, 1945;
1 ons emas sama dengan USD35 telah ditinggalkan oleh presiden Amerika Richard
Nixon saat itu. Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa Amerika
memperkenalkan sistem pertukaran antara emas dan USD, untuk semua mata uang
lainnya di dunia untuk diikuti, dan mereka melanggar kebijakan mereka sendiri,
"mengapa begitu?" Pasti ada sesuatu yang sangat penting yang terjadi
yang menyebabkan Amerika untuk mengambil tindakan drastis. Jawaban untuk itu
adalah karena Amerika telah mengeluarkan terlalu banyak dolar AS dibandingkan
dengan cadangan emas mereka, jika permintaan dunia, emas di tukar dolar AS
mereka, Amerika tidak akan mampu melengkapinya, yang dapat menyebabkan Amerika
bangkrut. Jelas tidak ada presiden Amerika akan mengambil peluang ini.
Kenaikan harga barang dan jasa yang tidak diragukan lagi
karena uang yang kita gunakan saat ini. Apa yang sebenarnya meningkat?
Bagaimana kenaikan harga bila tidak ada produk yang berbeda? Harga bensin pada
tahun 1970 masih sama dengan harga bensin tahun 2006, tetapi mengapa harga
naik. Itu hanya logika kenaikan harga jika manfaat yang kita dapatkan dari
produk saat ini lebih dari yang sebelumnya. Namun kenyataannya tidak, beras,
tepung, gula, yang kami beli di 70's ini masih sama pada tahun 2006, tetapi
mengapa harga berbeda. Jawaban untuk semua ini bukanlah karena kenaikan harga,
tetapi karena nilai uang kertas menurun. Seiring dengan berlalunya waktu, anda
memerlukan lebih banyak uang kertas untuk membeli barang yang sama karena uang
beredar saat ini meningkat terlalu tinggi, pencetakan uang kertas dan utang
yang merajalela/ kegiatan kredit.
Kata Dinar berasal dari Romawi yang berarti koin emas halus
yang disebut "sedinar". Hal ini banyak digunakan pada awal peradaban
Islam di suq di Madinah. Pada saat itu Nabi Saw., menggunakan dinar emas
sebagai alat tukar saat melakukan transaksi Muamalat. Ini berarti dinar emas
adalah uang sunnah dan karena itu tidak ada keraguan dalam menggunakannya.
Kemudian, selama abad ke-2 Khalipah Umar Al-Khattab RA, menetapkan standar
dinar emas Islam, yaitu 7 dinar setara dengan 10 dirham (uang perak). Berat
standar satu dinar adalah 1 mithqal (fuqahah pada konsensus yang setuju
bahwa menurut berat saat ini adalah sekitar 4,25 gram). 1 mithqal sama dengan
72 butir gandum. Namun, ketika Khalipah Islam yang selanjutnya tidak menerapkan
kebijakan tersebut, dinar emas mulai berkurang. Dinar emas tidak lagi murni,
tetapi telah dicampur dengan logam lain. Kerajaan Islam mulai turun dan menuju
kerajaan Otthoman terakhir di Turki. Dengan demikain, pada tahun 1924 dinar
emas tidak dapat ditemukan lagi.
Keuntungan sistem uang emas jika dibandingkan dengan sistem
uang kertas maupun sistem-sistem yang lain, secara pasti sistem uang emas
bersifat internasional. Beberapa manfaat dari sistem uang emas tersebut, antara
lain:
1. Sistem uang emas akan mengakibatkan kebebasan pertukaran
emas, mengimpor dan mengekspornya; yakni masalah yang menentukan peranan
kekuatan uang, kekayaan dan perekonomian. Dalam kondisi semacam ini, aktivitas
pertukaran mata uang tidak akan terjadi karena adanya tekanan luar negeri,
sehingga bisa mempengaruhi harga-harga barang dan gaji para pekerja.
2. Sistem uang emas juga berarti, tetapnya kurs pertukaran mata
uang antarnegara.
3. Dalam sistem uang emas, bank-bank pusat dan pemerintah,
tidak mungkin memperluas peredaran kertas uang, karena secara umum kertas uang
tersebut bisa ditukarkan menjadi emas dengan harga tertentu.
4. Tiap mata uang yang dipergunakan di dunia, selalu dibatasi
dengan standar tertentu yang berupa emas.
5. Tiap negara akan menjaga kekayaan emas, sehingga tidak akan
terjadi pelarian emas dari satu negara ke negara lain.
Selain itu, yang perlu diperhatikan menurut hemat penulis
adalah apa sebenarnya pengertian nilai dalam mata uang tersebut. Apakah ketika
terjadi akad utang-piutang, harga yang digunakan adalah nilai nominal atau
nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Dalam Kitab Al-Ahzab
Al-Siyasiyah fi al-Islam disebutkan mengenai pengertian “nilai” tersebut
dengan sebutan القيمة, ada 2 nilai
yang digunakan yaitu :
1. Nilai nominal (القيمة
الاسمية), yaitu setiap
instrumen atau dokumen atau mata uangm kertas atau nilai moneter adalah kode
nilai yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan hal ini, nilai nominal utang
dan pinjaman adalah jumlah yang diketahui oleh sejumlah unit mata uang dan
dikontrak oleh kedua belah pihak ketika kontrak,
2. Nilai Intrinsik (Real value) (القيمة
الحقيقية), yaitu nilai beli uang, yang merupakan jumlah unit yang
diakuisisi pertukaran barang dan jasa.
BAB II PENUTUP
A.KESIMPULAN
Landasan normatif-filosofis akad utang-piutang (al-qardl)
dalam perspektif Ekonomi Islam berangkat dari asumsi bahwa utang-piutang adalah
akad tabarru’ (akad sosial). Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi
orang yang mempiutangi mengambil keuntungan dari akad utang-piutang yang
dilakukannya. Secara lebih detail, berbagai nash al-Qur’an dan Hadis telah
memberikan sugesti bagi terbentuknya dimensi sosialisme Islam melalui akad
utang-piutang tersebut.
Prinsip al-‘adalah (juctice), ‘adamu ghurur,
riba wa tadlis serta perbedaan ekonomi dalam batas yang wajar, dapat menjadi
alasan pembenaran utang-piutang (al-qardl) sejumlah uang dengan
menggunakan standar harga barang sewaktu pengembaliannya dalam perspektif
ekonomi Islam. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan dua kondisi, yakni
kemungkinan harga barang naik dan kemungkinan harga barang turun, dan harus
dipastikan bahwa kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Jjika kita
mengikuti model cara berpikir kelompok neorevivalis, maka hutang piutang
berstandarisasi harga barang ini tetap dianggap sebagai riba yang diharamkan.
DAFTAR
PUSAKA
www.geogle.com
/Utang-piutang
Buku
Fiqih penerbit ERLANGGA
Utang
piutang dan hukum utang piutang
Utang
piutang yang membawa krisis monometer
Langganan:
Entri (Atom)



