Senin, 26 Maret 2012

Sebagian sejarah pertempuran RI

Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya
-Pertempuran Surabaya di awali dari tindakan profokasi tentara Inggris yang di pimpin oleh brigjen A.W.S. Mallaby yang mendarat di Surabaya tanggal 5 Oktober 1945. Tanpa izin pemerintah setempat.
            Perjanjian antara brigjen A.W.S. Mallaby dengan gubernur R.M.T.A. Suryo yang isinya sbb:
1.      Pasukan Inggris akan melucuti senjata Jepang
2.      Inggris tidak mengikutsertakan angkatan perang Belanda
3.      Menjalin kerja sama kedua belah pihak untuk menciptakan keamanan dan ketentraman.
-Setelah diperkenankan memasuki kota Surabaya pada tangal 26 Oktober 1945, pihak Inggris ternyata mengingkari perjanjian yang telah disepakati.
            Beberapa hal yang di ingkari Inggris terhadap perjanjian dengan pemerintah Jawa Timur:
1.      Penyerbuan penjara Kalisosok untuk membebaskan tawanan Belanda dan pegawai RAPWI (Relief of Allied Prisoners of War end Interness) yang di tawan oleh Republik Indonesia.
2.      Pendudukan beberapa tempat strategis di Surabaya.
3.      Penyebaran pamflet yang isinya agar Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang menguasai senjata di serahkan kepada Sekutu.
-Sejak adanya pelanggaran perjanjian tersebud, terjadilah kontak senjata antara Inggris dgn rakyat Surabaya yang di mulai pada tanggal 27 Oktober 1945.  
-Pertempuran untuk sementara waktu dpt di redakan, karena karyat mematuhi perintah pemimpin negara Indonesia yang telah berunding dgn pemimpin Sekutu.
-Brigjen A.W.S. Mallaby dan dr. Soegiri, yang berkeliling kota untuk memberitahukan penghentian tembak-menembak.                                                        Akan tetapi, gencatan senjata itu tdk berlangsung lama, karena pada tanggal 30 Oktober 1945 terjadi pertempuran seru di Gedung Bank International di Jembatan Merah.
-Tuntutan para pemuda di tolak oleh Sekutu dan terjadilah insiden yang sangat fatal, yaitu brigjen A.W.S. Mallaby mati terbunuh.                                                                                        Pada tgl 9 November 1945, tanpa berunding dgn pemerintah RI, mayjen R.C. Mansergh, komandan pasukan Sekutu di Jawa Timur mengeluarkan ultimatum yang meminta pertanggungjawaban rakyat Surabaya atas kematian brigjen A.W.S. Mallaby.
            Setelah kematian brigjen A.W.S. Mallaby, Sekutu mengeluarkan ultimatum yang berisi:
1.      AFNEI menuntut balas atas kenatian Mallaby
2.      Sekutu mewajibkan pada semua pemimpin pemerintahan, pemuda keamanan, maupun rakyat untuk melapor, menyerahkan senjata, meletakkan tangan di atas kepala, dan menandatangani penterahan  tanpa syarat (paling lambat 10 November 1945).
-Pada tanggal 10 November 1945, pasukan Sekutu menggempur kota Surabaya melalui darat, laut, dan udara. Dalam pertempuran yang heroik itu, Bung Tomo melalui siaran radio telah membakar semangat arek-arek Surabaya yang dapat di tangkap di berbagai pelosok tanah air.                                                                                                  Atas bantuan Ktut Tantry, seorang Amerika kelahiran Inggris yang bersimpati atas perjuangan bangsa Indonesia.
-Gubernur Jawa Timur Suryo dan Bung Tomo memimpin rakyat Surabaya bertempur selama satu bulan. Pertempuran Surabaya menunjukkan kepahlawanan dan mencerminkan tekad seluruh bangsa Indonesia dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan.


Palangan Ambarawa (Jawa Timur)
-Pertempuran di Ambarawa yang berlangsung pada tanggal 20 November-15 Desember 1945 terjadi karena Sekutu telah menyimpang dari tugas pokoknya yang semula akan melucuti dan memulangkan bekas pasukan Jepang ke asalnya.
-Perundingan antara presiden Soekarno dengan komandan pasukan Sekutu Magelang tentang gencatan senjata dilanggar oleh Sekutu.                                                                             Mereka secara diam-diam meninggalkan Magelang dan menyerbu Ambarawa dengan memenfaatkan tawanan Jepang yang dipersenjatai untuk menggerakkan tank dan senjata berat lainnya.
-Seluruh kekuatan di sekitar Ambarawa dikerahkan. Kekuatan ini meliputi Resimen Kedu Tengah di bawah pimpinan kolonel Sarbini, pasukan Angkatan Muda (gabungan dari Ambarawa dan Surakarta) di bawah pimpinan Sastrodiharjo dan Resimen Banyumas di bawah pimpinan letnan kolonel Isdiman.
-Dalam pertempuran Ambarawa tersebud, komandan Resimen Banyumas, letnan kolonel Isdiman gugur. Pimpinan pertempuran diganti oleh panglima Divisi Banyumas, kolonel Sudirman.                                                                                                           Pertempuran berlangsung selama empat hari dari tanggal 12-15 Desember 1945.
-Ambarawa dapat direbut kembali dari Sekutu dan tanggal 15 Desember diperingati sebagai hari infanteri. Perebutan Ambarawa itu diabadikan dalam bentuk bangunan tugu yang dilengkapi dengan ornamen sebagai Palangan Ambarwa.



Pertempuran di Bandung (Bandung lautan api)
-Pada tanggal 17 Oktober 1945, pasukan Sekutu memasuki kota Bandung.                      Kehadirannya disambut oleh Tentara Republik Indonesia (TRI) dengan senjata bekas dari lucutan pasukan Jepang.
-Pada tanggal 21 November 1945, Sekutu mengeluarkan ultimatum agar Bandung Utara dikosongkan.                                                                                                                      Ultimatum Sekutu itu dijawab oleh TRI dengan serangan terbuka hingga terjadilah pertempuran dahsyat.
-Pada tanggal 27 November 1945, Sekutu dan pemerintah RI mengadakan perundingan.
            Isi perundingan antara Sekutu dan pemerintah RI pada tanggal 27 November 1945 ialah:
1.      Menghentikan pertikaian dan tembak-menembak
2.      Sekutu menduduki Bandung Utara, sedangkan RI menduduki Bandung Selatan.

-Pada tanggal 22 Maret 1946, Sekutu mengingkari perundingan dengan cara mngeluarkan ultimatum kedua, yang isinya menuntut agar seluruh kota Bandung di kosongkan.                                                                                                                                              Tuntutan itu disambut dengan serangan-serangan gencar terhadap pos-pos pasukan Sekutu.

-Pada tanggal 23 Maret 1946, rakyat Bandung mengikuti perintah pimpinan Indonesia untuk meninggalkan kota Bandung,
Sebelum meninggalkan kota Bandung, rakyat bertekad lebih baik membumihanguskan kotanya daripada fasilitas yang ada dimanfaatkan dan diduduki oleh musuh.
Rakyat berkeyakinan penuh bahwa pada suatu saatnya kota Bandung akan dapat direbut kembali.


Pertempuran Puputan Margarana di Bali
-Pasukan Belanda mendarat di pulau Bali pada tanggal 2-3 Maret 1946.
-Berdasarkan perundingan Linggarjati tanggal 10 November 1946, bahwa Belanda hanya mengakui kekuasaan de facto Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatera, sedangkan pulau Bali tidak diakui sebagai daerah Republik Indonesia.  Akan tetapi, I Gusti Ngurah Rai tetap berjiwa nasionalisme dan tidak putus asa, sehingga pasukannya lebih diperkuat dan ajakan kompomi Belanda ditolaknya.
- I Gusti Ngurah Rai mempercayakan bidang politik pemerintah kepada kebijakan pimpinan di Jawa, sedangkan untuk pulau Bali harus tetap merdeka dan berdaulat penuh.
-Pada tanggal 18 November 1946, letnan kolonel I Gusti Ngurah Rai dan pasukannya melakuan serangan terhadap Belanda di Tabanan dan berhasil menguasai keadaan.
-Pada tanggal 29 November 1946, terjadilah pertempuran hebat di Margarana, Bali. Dalam pertempuran tersebud, letkol I Gusti Ngurah Rai gugur bersama anak buahnya.
-Rakyat Bali bertekad merdeka atau mati, dan lebih baik mati berjuang mempertahankan kemerdekaan dari pada dijajah, semua kekuatan dikerahkan untuk menggempur Belanda.
            I Gusti Ngurah Rai dan rakyat Bali rela mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan tanah air dan bangsanya serta gugur sebagi kusuma bangsa, sebagai pahlawan pembela kebenaran.

Kamis, 22 Maret 2012

DASAR-DASAR PENELITIAN SEJARAH

  1. LANGKAH-LANGKAH DALAM PENELITIAN SEJARAH
    1. Heuristik
Merupakan kegiatan yang berkaitan dengan upaya mencari dan menemukan data-data mentah yang sesuai dengan tujuan dari penelitian.
    1. Verifikasi
Dalam hal ini, peneliti melakukan penyeleksian data yang ditemukannya melalui proses pengujian terhadap data-data tersebut, baik dari segi materi maupun isinya. Setelah data tersebut telah teruji kebenarannya maka akan dinilai apakah data-data tersebut relevan/sesuai dengan permasalahan yang hendak ditulis. Data yang telah teruji kebenarannya akan menjadi fakta sejarah.
    1. Interpretasi
Adalah proses penafsiran dan merangkaikan unsur-unsur yang telah diperoleh dari tahap-tahap sebelumnya dengan tujuan untuk memperoleh kumpulan fakta yang memiliki arti dan menjadi dasar argumentasi/pendapat dari penulis sejarah.
    1. Historiografi
Yaitu proses penulisan sejarah yang bertolak dari fakta-fakta yang telah teruji kebenarannya.
  1. SUMBER, BUKTI DAN FAKTA SEJARAH
    1. SUMBER SEJARAH
Louis Gotschalk membagi sumber sejarah menjadi dua bagian yaitu sumber Primermerupakan kesaksian dari seorang saksi dengan mata dan kepalanya sendiri. Dan Sumber Sekunder merupakan kesaksian dari siapapun yang bukan saksi pandangan mata atau yang tidak melihat secara langsung kejadian tersebut.
Sementara itu Nugroho Notosusanto membagi sumber sejarah dalam 3 kategori yaitu :
a. Sumber Tertulis merupakan sumber yang diperoleh dari peninggalan tertulis seperti : Prasasti, Babad, Kronik, Dokumen, Arsip, Naskah dan Rekaman
b. Sumber lisan merupakan keterangan langsung dari pelaku atau saksi dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa lampau.
c. Sumber benda merupakan sumber yang diperoleh dari peninggalan purbakala seperti : candi, alat-alat, senjata, keraton, gua-gua dsb.
    1. BUKTI SEJARAH
Merupakan segala peninggalan yang berkaitan dengan aktivitas manusia di masa lampau yang mungkin saja peninggalan itu masih dipergunakan oleh manusia pada masa kini. Contoh, istana kepresidenan dan teks proklamasi.
    1. FAKTA SEJARAH
Merupakan data sejarah yang sudah diverifikasi dan diinterpretasikan oleh sejarawan kemudian dijadikan dalil, argumentasi atau dasar pemikiran untuk menulis sejarah.
  1. PRINSIP-PRINSIP DALAM PENELITIAN SEJARAH LISAN
    1. SUMBER BERITA DARI PELAKU SEJARAH
Pelaku sejarah merupakan tokoh yang secara langsung mengalami suatu peristiwa yang terjadi namun perlu diingat bahwa keterangan para pelaku kadang bersifat subyektif karena keterangan tersebut benar menurut pelaku sendiri.
    1. SUMBER BERITA DARI SAKSI SEJARAH
Saksi sejarah merupakan orang yang pernah melihat atau menyaksikan terjadinya suatu peristiwa dan bukan pelaku sejarah.
    1. TEMPAT PERISTIWA SEJARAH
Untuk menentukan tempat atau lokasi peristiwa yang terjadi pada masa lampau diperlukan penafsiran-penafsiran yang matang, misalnya menentukan pusat pemerintahan Kerajaan Bima.
    1. LATAR BELAKANG MUNCULNYA PERISTIWA SEJARAH
Latar belakang terjadinya suatu peristiwa menjadi penentu utama munculnya suatu peristiwa sejarah. Tanpa adanya latar belakang tidak mungkin terjadi peristiwa sejarah. Misalnya, terbunuhnya pangeran Frans Ferdinand menjadi latar belakang terjadinya Perang Dunia I.
    1. PENGARUH DAN AKIBAT DARI PERISTIWA SEJARAH
Suatu peristiwa sejarah akan memberikan pengaruh dan akibat yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat jika peristiwa itu memang dicita-citakan oleh masyarakat yang bersangkutan, misalnya Proklamasi kemerdekaan Indonesia dan peristiwa jatuh bangunnnya kabinet di Indonesia.

Rabu, 21 Maret 2012

“Tinjauan hukum Islam terhadap Utang-Piutang”


   MAKALAH
Fiqih
“Tinjauan hukum Islam terhadap Utang-Piutang”


KATA PENGANTAR

Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan Rahmat & Rido –Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tugas fiqih dengan judul “tinjauan hukum islam terhadap utang piutang”.
Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini yaitu sebagai salah satu tugas fiqih.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan makalah ini, karena tanpa doa, dukungan, bantuan dan suport dari mereka mungkin makalah ini sukar untuk diselesaikan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna sehingga kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian, agar kami dapat memperbaiki kesalahan di makalah selanjutnya yang akan kami buat.
Semoga kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua terlebih lagi untuk menambah pengetahuan di bidang Ilmu fiqih khususnya pada mata pelajaran agama.

Wassalam

Kota Kotamobagu, Januari 2011


BAB  I
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP
UTANG PIUTANG                                             
                                                                             

A.    PENDAHULUAN
1.Pengertian
Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga. Contoh hutang piutang modern yaitu kredit candak kulak, perum pegadaian, kpr BTN, Kredit investasi kecil / KIK, kredit modal kerja permanen / KMKP, dan lain sebagainya.
     2.Hukum Utang piutang
Hukum hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi kondisi dan toleransi. Pada umumnya pinjam-meminjam hukumnya sunah / sunat bila dalam keadaan normal. Hukumnya haram jika meminjamkan uang untuk membeli narkoba, berbuat kejahatan, menyewa pelacur, dan lain sebagainya. Hukumnya wajib jika memberikan kepada orang yang sangat membutuhkan seperti tetangga yang anaknya sedang sakit keras dan membutuhkan uang untuk menebus resep obat yang diberikan oleh dokter.
     3.Rukun Utang piutang
Dalam Hutang Piutang Harus Sesuai Rukun yang Ada :
- Ada yang berhutang / peminjam / piutang / debitor - Ada yang memberi hutang / kreditor - Ada ucapan kesepakatan atau ijab qabul / qobul - Ada barang atau uang yang akan dihutangkan
Hutang piutang dapat memberikan banyak manfaat / syafaat kepada kedua belah pihak. Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan. Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.
Hutang piutang dapat memberikan banyak manfaat / syafaat kepada kedua belah pihak. Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan. Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.
Islam mengatur hubungan yang kuat antara akhlak, akidah, ibadah, dan muamalah. Aspek muamalah merupakan aturan main bagi manusia dalam menjalankan kehidupan sosial, sekaligus merupakan dasar untuk membangun sistem perekonomian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ajaran muamalah akan menahan manusia dari menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki. Muamalah mengajarkan manusia memperoleh rezeki dengan cara yang halal dan baik.
Dalam khazanah fiqh, kata pinjam-meminjam uang secara kebahasaan berasal dari kata al-qardl yang berarti hutang-piutang. Dalam pengertian yang umum, hutang-piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai. Pemahaman masyarakat tentang hutang-piutang dan pinjam-meminjam sangat bervariasi. Salah satunya adalah dengan menggunakan standar harga barang. Praktik Utang-piutang berstandar harga barang dalam tulisan ini terjadi dengan cara seseorang membutuhkan uang untuk suatu keperluan, lalu meminjam uang sejumlah yang dibutuhkan sesuai kesepakatan (misalnya Rp. 1.000.000,-) yang pada saat peminjam meminjam uang sebesar itu akan dapat membeli pupuk sebanyak 10 sak, lalu pada saat dikembalikan, misalnya tahun depan dikembalikan seharga 10 sak pupuk, yang sangat mungkin harganya lebih tinggi dari harga pada tahun sebelumnya (misalnya Rp 1.500.000,-). Cara ini sangat rasional dan sangat memenuhi rasa keadilan. Si pemberi pinjaman telah memberikan kesempatan uangnya dipergunakan oleh peminjam dalam jangka waktu satu tahun, hal ini sangat membantu peminjam. Sementara, pemberi pinjaman tidak dirugikan karena barang yang diperoleh dengan uang yang dimiliki pada tahun ketika ia memperpinjamkan uangnya dengan saat dikembalikan uang tersebut masih sama. Akan tetapi, Utang-piutang model ini tetap tidak diakadkan dengan barang, hanya saja diandaikan (berhelah) dengan harga barang yang riil dan mengikuti kemungkinan naik dan turun harga.





 B.     UANG DAN UTANG PIUTANG
Pada asalnya uang mempunyai tiga fungsi penting, yaitu sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan pengukur nilai sebuah komoditas. Namun, dengan menyebarluasnya sistem bunga dalam transaksi keuangan saat ini, fungsi uang sudah bertambah menjadi sebuah komoditas. Fungsi uang sebagai komoditas didukung oleh beberapa teori keuangan kontemporer seperti dalam Loanable Funds Theory. Dalam teori ini bunga (interest) dianggap sebagai harga dari dana yang tersedia untuk dipinjamkan (loanable fund) yang menjadi salah satu variable yang mempengaruhi tingkat penawaran (supply of) dan permintaan (demand for) dari loanable fund tersebut. Berdasarkan teori di atas, dapat disimpulkan bahwa penyuplai loanable fund akan bersedia memberikan pinjaman uang kepada peminjam hanya apabila si peminjam bersedia mengembalikan uang pinjamannya dalam jumlah yang lebih besar dari pokok pinjamannya. Selisih antara jumlah yang harus dibayarkan peminjam dan pokok pinjamannya itulah yang disebut bunga. Secara kontrak, harga (bunga) tersebut mesti dibayar peminjam dalam keadaan apa pun (usaha si peminjam untung atau rugi) kepada pemberi pinjaman, karena si pemberi pinjaman dianggap sudah menjual sebuah komoditas yang disebut dengan uang.
Utang-piutang (al-qardl) adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu. Pengertian “sesuatu” dari definisi yang diungkapkan di atas mempunyai makna yang luas, selain dapat berbentuk uang, juga bisa saja dalam bentuk barang asalkan barang-barang tersebut habis karena pemakaian.
Istilah utang (kredit) dalam banyak buku dikatakan berasal dara kata credo. Artinya memberikan pinjaman uang atas dasar kepercayaan. Dalam perkembangannya, istilah credo juga digunakan dilingkungan agama yang berati kepercayaan. Secara fikih, orang yang meminjami uang tidak boleh meminta manfaat apapun dari yang dipinjaminya, termasuk janji dari si peminjam untuk membayar lebih. Kaidah fikih mengatakan : “setiap qard yang meminta manfaat adalah riba”. Oleh karena itu, apabila seseorang meminjam uang kepada temannya sebsar Rp. 100.000,-, seyogyanya membayar Rp. 100.000, pula tanpa berlebih.
Dasar hukum hutang-piutang ini adalah Qs. al-Mâidah (5): 2:
”…Hendaklah kamu tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan….”. (al-Maidah:2).
Qs. al-Hadid (57):11 :
Siapakah yang menghutangkan (karena Allah) dengan hutang yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (Qs. al-Hadid: 1

Sedangkan dalam Sunnah Rasulullah saw. terdapat dalam Hadis Ibnu Majah:
عن ابن مسعود رضى الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من مسلم قرضا مرتين الا كان كصدقتها مرة ( رواه ابن ماجه )
Artinya: ”Dari Ibnu Mas’ud:”Sesungguhnya Nabi saw. bersabda: Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali”.
Rukun dan syarat perjanjian hutang-piutang ada empat yaitu: (1) orang yang berpiutang. Disyaratkan orang yang berpiutang itu cakap melakukan tindakan hukum; (2) orang yang berhutang. Persyaratannya sama dengan point 1; (3) barang yang dihutangkan. Barang ini disyaratkan harus bisa diukur atau diketahui jumlah maupun nilainya; dan (4) lafaz, yakni adanya pernyataan baik dari pihak yang mengutangkan maupun dari pihak yang berutang.
Ada lima implikasi hukum dari sebuah akad hutang piutang.
1.      Menetapkan peralihan pemilikan, sebagaimana berlaku pada akad jual beli, hibah, dan hadiah.
2.      Penyelesaian hutang-piutang dilakukan di tempat akad berlangsung kecuali tidak membutuhkan ongkas jika dilaksanakan di tempat lain.
3.      Muqtaridl wajib melunasi utang dengan barang yang sejenis jika obyek hutang adalah barang almishliyyât atau dengan barang yang senilai jika objek utang adalah barang al-qimiyyat.
4.      Jika ditetapkan ada temponya dalam akad, maka muqridl tidak berhak menuntut pelunasan sebelum jatuh tempo.
5.        Jika sudah jatuh tempo, sementara muqtaridl belum mampu melunasi hutang, hendaklah diberikan perpanjangan waktu.
Apabila terjadi kelebihan pembayaran dari jumlah uang pokok (ra’s al-mâl) atau sejumlah yang diterima oleh orang yang berutang, maka dapat dibedakan menjadi dua macam.
1.      Kelebihan yang tidak diperjanjikan. Apabila kelebihan pembayaran dilakukan oleh orang yang berutang bukan didasarkan karena adanya perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi orang yang berpiutang, dan merupakan kebaikan bagi yang berhutang. Hal ini didasarkan pada Sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmizi: ”Dari Abu Hurairah, ia berkata:”Rasulullah telah menghutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya dari hewan yang beliau hutang.
2.      Kelebihan yang diperjanjikan. Kelebihan pembayaran oleh orang yang berhutang yang didasarkan kepada perjanjian hukumnya tidak boleh (haram). Hal ini berdasarkan Hadis Rasulullah saw. antara lain hadis Riwayat Baihaqi dan hadis Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
أن كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجوه الربا ( أخرجه البيهقي )
Artinya:“Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia sejenis dari beberapa jenis riba”.
Al-qardl (hutang-piutang) uang, di tengah-tengah masyarakat telah terjadi fenomena yang sangat beragam. Di antara praktik yang sering dilakukan sebagai berikut:
1.      Dengan pengembalian yang berlipat ganda dari modal pinjaman.
2.      Pengembaliannya diserahkan kepada peminjam untuk memberikan berapapun presentase dari kelebihan modal.
3.      Dengan istilah pajek (memajek).
4.      Dengan menggunakan helah.
5.      Dengan istilah nempok.
6.      Dengan menggunakan standar harga barang.
Di antara keenam variasi tersebut ada sebagian masyarakat yang menganggapnya sesuai dengan konsep hukum ekonomi Islam. Tetapi ada pula yang menilai telah keluar dari perspektif hukum Ekonomi Islam.
Pola yang pertama dianggap keliru karena selama istilahnya berhutang (meminjam) tetap tidak boleh mengembalikan lebih dari modalnya (ra’s al-mâl) jika dilakukan lewat perjanjian terlebih dahulu. Sementara, pada model kedua biasanya dilakukan dengan perkataan orang yang mempiutangi: ”berapapun kelebihan yang mau anda (peminjam) kasih kepadaku”. Lafaz tersebut tetap memiliki maksud harus ada kelebihan dari pokok harta (ra’s al-mal). Berkaitan dengan hal ini, jangankan manfa’at (kelebihan itu) dalam bentuk yang sama (seperti uang), dalam bentuk yang lain pun tetap tidak boleh. Misalnya, seseorang diberikan pinjaman Rp 1.000.000,- lalu uang itu tetap utuh dikembalikan, namun dia mensyaratkan, seperti ucapannya:”saya titip barang ini lewat kamu kepada si A”, yang pada zahirnya kalau shahib al-mâl mengupah orang lain untuk mengantar barang tersebut akan menghabiskan sejumlah uang.”
Dalam praktik di atas, memang dilakukan dengan cara saling meridlai (‘antarâdlin), namun tetap dianggap kurang tepat karena “keridlaan” dalam kasus di atas masih ada unsur keterpaksaan, seperti ucapan: ”berapapun yang mau anda berikan kepada saya”, menunjukkan harus lebih dari modal (ra’s al-mal). Sebab, menurut sebagian ulama betapapun kecilnya ribâ itu tetap haram. Berbeda dengan jual beli, berapapun tinggi harganya tetap sah, karena sudah jelas barang yang mau dibeli walaupun labanya sampai 1000 %, karena jual beli tersebut termasuk akd tijârah (bisnis) dan akad timbal balik yang sempurna (mu’âwadah kâmilah). Sementara, transaksi pinjam-meminjam termasuk akd tabarru’ (shadaqah, charity).
Utang-piutang dengan menggunakan “helah”, seperti seseorang membutuhkan uang Rp 2.000.000,-, lalu pemilik modal tersebut menghargakan sapi miliknya seharga Rp 3.000.000,- dibayar dalam waktu tertentu pada masa yang akan datang. Cara seperti ini, tetap dianggap tidak tepat, karena termasuk helah yang salah. Helah yang benar, dilakukan dengan cara, misalnya karena Si B membutuhkan uang Rp 5.000. 000,-, lalu Si A hanya punya sapi, kemudian Si A hutangkan pada Si B seharga Rp. 5.000.000,-. Praktik utang piutang dengan menggunakan helah tersebut telah terjadi secara luas, bahkan lebih parah lagi dengan hanya mengandaikan dana pinjaman pada harga sapi, padahal sapi yang dimaksud tidak dimiliki oleh pihak yang mempiutangi. Istilah yang digunakan untuk mengganti istilah bunga (renten) pun mulai bermunculan, misalnya “uang pajak”, uang jasa, dan lain-lain. Cara yang ketiga ini mestinya harus menggunakan akad jual beli (murabahah), bukan akad hutang-piutang (qardl). Oleh karena itu, kelebihan harga yang disebabkan oleh penundaan pembayaran masih dibenarkan dalam Islam karena prinsip “waktu berharga” ini hanya boleh dilakukan dalam transaksi jual beli bukan utang piutang.
 Sementara, jenis yang keempat, yakni istilah helah (yang benar) dan jenis kelima, yakni nempok sebenarnya memiliki ciri yang sama, yakni sama-sama dilakukan dengan akad jual beli.
Jenis terakhir, yakni uang piutang uang berstandar harga barang sepintas memiliki kemiripan dengan jenis keempat dan kelima. Jenis keempat dan kelima yang diperpinjamkan sebenarnya adalah benda, sedangkan yang keenam ini yang diperpinjamkan uang namun dengan menggunakan standar harga barang. Jenis terakhir ini masih sangat jarang ulama atau peneliti membahasnya. Praktik yang terakhir ini terjadi dengan cara sesorang membutuhkan uang untuk suatu keperluan, lalu meminjam uang sejumlah yang dibutuhkan sesuai kesepakatan (misalnya dua juta rupiah), yang pada saat peminjam meminjam uang sebesar itu akan dapat membeli semen sebanyak 40 sak, lalu pada saat dikembalikan, misalnya tahun depan dikembalikan seharga 40 sak semen, yang sangat mungkin harganya lebih tinggi dari harga pada tahun sebelumnya. Secara akal sehat cara yang terakhir ini sangat rasional dan sangat memenuhi rasa keadilan. Paling tidak si pemberi pinjaman telah memberikan kesempatan uangnya dipergunakan oleh peminjam dalam jangka waktu satu tahun, hal ini tentu saja sangat membantu peminjam. Sementara, pemberi pinjaman tidak dirugikan karena barang yang diperoleh dengan uang yang dimiliki pada tahun ketika ia memperpinjamkan uangnya dengan saat dikembalikan uang tersebut masih sama, yakni dapat membeli 40 sak semen.
Dari sisi akad, akad hutang-piutang ini bisa dikategorikan menjadi tiga macam:
  1. Utang-piutang barang dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga semula disebabkan karena penundaan waktu.
  2. Utang-piutang uang dengan pengambilan lebih dari harga pokok (ra’s al-mal).
  3. Utang-piutang uang dengan standar harga barang.
Yang pertama dan kedua telah dijelaskan secara panjang lebar dalam kitab-kitab fiqh. Pada umumnya, para ulama mengkategorikan kedua jenis utang-piutang ke dalam transaksi yang tidak boleh dilebihkan pengembaliannya dari jumlah pokok pinjaman (ra’s al-mal) dengan cara perjanjian terlebih dahulu. Jenis yang pertama boleh dilakukan asalkan dilakukan dengan akad jual beli (murâbahah dan bai’ bi tsaman ajil/bai’ mu’ajjalah) bukan dengan hutang-piutang (al-qardl). Dalil yang sering dijadikan alasan adalah hadis:”Setiap pinjaman (hutang) yang mengandung manfaat (kelebihan) maka hukumnya riba”. Sementara, yang ketiga ini belum dijumpai secara eksplisit dalam kitab-kitab fiqh.
Menurut M. Syafii Antonio, dalam pandangan Islam dibolehkannya penetapan harga tangguh-bayar (deferred payment) lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun karena semata-mata ditahannya hak si penjual barang. Demikian juga semakin panjang waktu penagihan akan semakin banyak pula biaya yang diperlukan bank untuk administrasi, collection, dan SDM yang mengoperasionalkannya. Sementara, Rafiq Yunus al-Misri menyimpulkan bahwa secara umum dalam Islam diakui juga waktu itu ada nilainya (harganya). Dengan pola pikir seperti itu, menaikkan harga barang karena penundaan dalam membayar hukumnya boleh. Namun prinsip “waktu berharga” ini hanya boleh diterapkan dalam transaksi jual beli, tidak boleh diterapkan dalam Utang-piutang. Karena jual beli merupakan akad timbal balik yang sempurna (mu’âwadah kâmilah) sedangkan Utang-piutang merupakan akd tabarru’ (sedekah, charity).




C.    PRINSIP-PRINSIP DALAM AKTIVITAS UTANG-PIUTANG
  1. Prinsip Al-‘Adalah (Justice)
Perintah-perintah untuk menegakkan keadilan dalam al-Qur’an disampaikan dalam berbagai konteks. Selain perkataan “ ’adl”, al-Qur’an juga menggunakan kata “qisth” dan “wasth”. Semua kata-kata tersebut menurut Nurkholis Majid bertemu dalam ide umum yang berarti “sikap tengah yang berkeseimbangan dan jujur”.
Kata al-‘adl dan al-qisth bisa ditemukan pada Qs. al-An’âm(6): 152, al-Mâidah (5): 8 dan al-Hujurât (49): 9. Di samping itu, juga digunakan kata al-mîzân. Kata ini dalam al-Qur’an dapat dijumpai dalam surat as-Syura (42): 17 dan al-Hadîd (57): 25. Secara tematik, kemestian berlaku adil kepada sesama istri dinyatakan dalam Qs al-Nisâ’ (4):128. Keadilan sesama muslim dinyatakan dalam Qs al-Hujurât (49): 9. Keadilan pada diri sendiri sebagai orang muslim dijelaskan dalam Qs al-An’âm (6): 52. Ayat yang paling tegas tentang masalah keadilan terhadap si miskin dan kaya adalah Qs. al-Nisâ’ ayat 135. Ayat-ayat yang menunjukkan keseimbangan dan keadilan dalam perintah Allah atas hamba-hamba-Nya banyak sekali dalam al-Qur’an. Perintah seperti itu antara lain perintah haji bagi yang mempunyai kekuasaan untuk menunaikannya, perintah menunaikan zakat bagi yang telah memenuhi kadar maksimal kekayaannnya atau nisâb, dsb. Untuk telaah lebih lanjut dapat dibaca ayat-ayat berikut ini: al-Baqarah (2): 48, 123, 282, al-Nisâ’ (4): 58, al-Mâidah (5): 95, 106, al-An’âm (6): 70, 115, al-Nahl (16): 76, 90, dan al-Thalâq (65): 2.
Sedangkan pengertian pokok tentang keadilan menurut Murthadla al-Muthahhari ada 4, yaitu:
a.       Perimbangan atau keadaan seimbang (mauzûn), tindak pincang. Jika misalnya suatu masyarakat ingin mampu bertahan dan mantap, maka ia harus berada dalam keseimbangan (muta’âdil), dalam arti bahwa bagian-bagiannya harus berada dalam ukuran dan hubungan satu dengan lainnya secara tepat. Ini berarti bahwa keadilan tidak mesti menuntut persamaan. Suatu bagian dalam hubungannya dengan bagian lain dan dengan keseluruhan kesatuan menjadi efektif tidak karena ia memiliki ukuran dan bentuk hubungan yang sama, melainkan karena memiliki ukuran dan bentuk hubungan yang “pas” dan sesuai dengan fungsi itu.
b.      Persamaan (musâwah) dan tiadanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Perlakuan yang sama yang dimaksud di sini adalah perlakuan yang sama kepada orang-orang yang mempunyai hak yang sama (karena kemampuan, tugas, dan fungsi yang sama), maka pengertian persamaan sebagai makna keadilan dapat dibenarkan. Seorang manajer diperlakukan persis sama dengan seorang pesuruh, maka yang terwujud bukanlah keadilan, melainkan justru kezaliman.
c.       Pemberian hak kepada setiap orang yang berhak (I’thâ’ kulli dzi haqqin haqqahu). Kezaliman dalam pengertian ini ialah perampasan hak dari orang yang berhak, dan pelanggaran hak oleh yang tidak berhak. Berkaitan dengan adil dalam pengertian ini menyangkut dua hal, yakni masalah hak dan pemilikan dan kekhususan hakiki manusia atau kualitas manusiawi tertentu yang harus dipenuhi oleh dirinya dan diakui orang lain.
d.      Keadilan Tuhan (al-‘adl al-ilâhi), berupa kemurahan-Nya dalam melimpahkan rahmat kepada seseorang sesuai dengan kesediaannya untuk menerima eksistensi dirinya dan pertumbuhannya ke arah kesempurnaan. Keadilan mengandung prinsip dasar yang universal, tetapi penerapannya masih harus mempertimbangkan batas waktu dan ruang.
Mohammad Daud Ali menempatkan keadilan itu sebagai salah satu nilai dasar ekonomi Islam di samping nilai dasar kepemilikan dan keseimbangan. Kata adil adalah kata yang paling banyak disebut dalam al-Qur’an (lebih dari 1000 kali), setelah perkataan Allah dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, dalam Islam, keadilan adalah titik tolak, sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Ini berarti bahwa nilai kata itu sangat penting dalam ajaran Islam, terutama dalam kehidupan hukum, sosial, politik, dan ekonomi. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan bahwa:
a.       Keadilan itu harus diterapkan di semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantas keborosan (Qs. al-Isra’ [17]:16). Dalam distribusi keadilan harus menjadi penilai yang tepat, faktor-faktor produksi dan harga, agar hasilnya sesuai dengan takaran yang wajar dan kadar yang sebenarnya. (Qs. al-Hijr [15]:19).
b.      Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakât, infâq, dan shadaqah. Watak utama nilai keadilan yang dikemukakan di atas adalah bahwa masyarakat ekonomi haruslah merupakan masyarakat yang memiliki sifat makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran. Penyimpangan dari watak ini akan menimbulkan bencana bagi masyarakat yang bersangkutan.
Karena prinsip keadilan ini pulalah kiranya lahir kaidah yang menyatakan bahwa hukum Islam dalam praktiknya dapat berlaku sesuai dengan ruang dan waktu. Akan tetapi, ketika terjadi perubahan, kesulitan menjadi kelonggaran, maka terbataslah kelonggaran itu sekedar terpenuhinya kebutuhan yang bersifat primer atau sekunder (dlarûry atau hâjjiy). Kaidah yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan adalah: “al-Umûru idzâ dlâqat ittasa’at wa idza ittasa’at dlâqat”. Secara lebih khusus dalam ranah ekonomi Islam, Afzalurrahman membagi keadilan menjadi empat, yaitu keadilan dalam produksi, keadilan dalam konsumsi, keadilan dalam distribusi, dan keadilan dalam pertukaran.
  1. ‘Adamu Tadlis, Al-gharar, wa Riba.
Tadlis ialah Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymetric information. Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam: kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan.
Gharar ialah suatu transaksi yang mengandung ketidak-jelasan atau ketidakpastian. Gharar mengandung incomplete information. Namun berbeda dengan tadlis, di mana incomplete informationnya hanya dialami oleh satu pihak saja (onknown to one party), misalnya pembeli saja atau penjual saja, dalam gharar incomplete information dialami oleh dua pihak, baik pembeli maupun penjual. Jadi dalam gharar terjadi ketidakpastian (ketidakjelasan) yang melibatkan dua pihak. Contohnya jual beli ijon, jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan induknya, menjual ikan yang ada di dalam kolam, dsb. Sebagaimana tadlis, jual beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu : kualitas, kuantitas, harga dan waktu.
Riba termasuk transaski yang bathil, bahkan hampir semua ulama menafsirkan firman Allah ”memakan harta dengan bathil” itu dengan riba sebagai contoh pertama. Riba secara etimologis berarti pertambahan Secara terminoligi syar’i riba ialah, penambahan tanpa adanya ’iwadh. Secara teknis, maknanya mengacu kepada premi yang harus dibayar si peminjam kepada pemberi pinjaman bersama dengan pinjaman pokok yang disyaratkan sejak awal. Penambahan dari pokok itu disyaratkan karena adanya nasi’ah (penangguhan).

  1. Perbedaan Ekonomi dalam batas yang wajar
Islam mengakui adanya perbedaan ekonomi di antara setiap orang, tetapi tidak membiarkannya bertambah luas, Islam berusaha menjadikan perbedaan itu dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan. Sesuai dengan firman Allah Swt.
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (Qs. Az-Zukhrif: 32)

Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi, tetapi mengupayakan kesetaraan sosial. Kesetaraan sosial ini memungkinkan setiap orang memiliki peluang yang sama untuk berkompetisi menjadi yang terbaik. Kesetaraan ini membentuk keharmonisan dalam kehidupan manusia. Ketidakstabilan dan kesenjangan yang muncul di tengah masyarakat karena sistem yang diterapkan manusia. Misalnya, masyarakat lebih menghormati orang yang memiliki jabatan atau orang yang kaya raya, sehingga orang yang tidak memiliki jabtan dan yang tidak berharta merasa Allah tidak adil kepadanya.




 D.    UTANG-PIUTANG YANG MEMBAWA KRISIS MONETER
Pada bulan Juli 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS adalah sekitar Rp. 2.400,-. Delapan bulan kemudian, pada permulaan bulan Maret 1998, $1 AS bernilai lebih kurang Rp.10.000,-. Daya beli rupiah di pasar dunia turn dahsyat menjadi hanya sekitar 25 persen dibanding dengan daya beli delapan bulan yang lalu. Daya beli Bath Thailand dari 28,7 menjadi 40,3 atau turun 71,2 %; ringgit Malaysia, dari 2,52 menjadi 3,8 atau turun 66,3 %; won Korea Selatan, dari 888 menjadi 1.464  atau turun 60.7 %; dan Dollar Singapura dari 1,43 menjadi 1,61 atau turun 12,5 %. Thailand, Korea Selatan, dan IMF Indonesia, memilih untuk minta bantuan IMF untuk mengatasi depresiasi mata uang mereka.
Dalam 3 bulan setelah badai krisis moneter menimopa Indonesia, dengan gerak cepat pada tanggal 5 Nopember 1997 telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan IMF suatu paket bantuan sebesar 10, 14 miliar dolar AS. Ini merupakan suatu stand-by credit untuk jangka waktu tiga tahun untuk mendukung stabilitas makro-ekonomi Indonesia serta rencana reformasi struktural.
Contoh transaksi jual beli pada zaman Rasulullah SAW
Dalam contoh ini harga seekor ayam adalah :
1 Ayam = 1 dirham
Dulu semasa Nabi Muhammad Saw., seekor ayam diperjualbelikan seharga 1 dirham (perak murni seberat 3 gram). 1 dirham (pada tahun 2001) nilainya mencapai Rp. 8.200,-. Setelah 1.400 tahun lebih dengan kurang lebih 1 dirham, seekor ayam bisa dibawa pulang.
Bandingkan dengan mata uang kawasan ASEAN saat krisis moneter tahun 1997. Saat itu, dalam periode hanya 9 bulan (Januari sampai 7 Oktober) mata uang kita telah terdeprisiasi (melemah) terhadap dollar AS hingga 55 persen. Tingkat deprisiasi paling buruk di ASEAn (Ringgit Malaysia terdeprisiasi hingga 31 persen, Bath Thailand 41 persen, peso Fhilipina 34 persen). Dalam depresiasi yang tinggi itu, kurang lebih satu tahun, harga seekor ayam kalau diberi dengan rupiah bisa meningkat 50 persen lebih. Sementara pemegang dollar AS menangguk untung dan bisa membeli lebih banyak barang dengan jumlah dolar yang sama di Indonesia.
Ketidakadilan seperti inilah yang bisa ditekan bila dalam transaksi digunakan dirham atau dinarsebab harga dinar atau dirham fluktuasinya kecil, sehingga inflasinya juga rendah. Ini sudah menjadi fakta sejarah.
Utang Uang vs Utang Barang
Kedua jenis utang tersebut berbeda satu sama lainnya. Utang uang adalah utang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang. Utang barang adalah utang yang terjadi karena pengadaan barang. Utang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. Utang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri atas harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, selamanya tidak boleh berubah naik karena akan masuk dalam kategori ribâ fadl. Dalam transaksi perbankan syariah, yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk utang pengadaan barang, bukan utang uang.
Secara umum, dalam Islam telah diatur etika meminjam yang dianggap Islami. Dalam perbankan syariah, sebenarnya penggunaan kata pinjam-meminjam kurang tepat digunakan dengan dua alasan. Pertama, pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finansial dalam Islam. Masih banyak metode yang diajarkan oleh syariat selain pinjaman, seperti jual beli, bagi hasil, sewa, dan sebagainya. Kedua, dalam Islam, pinjam-meminjam adalah akad sosial (tabarru’), bukan akad komersial (tijârah). Bila seseorang meminjam sesuatu, dia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw. yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba, sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. Karena itu, dalam bank syariah, pinjaman tidak disebut kredit, tetapi pembiayaan (financing).
Sebenarnya dari fakta di atas, diindikasikan bahwa konsep syariah sangat mengedepankan aspek akad. Akad memang diasumsikan sama dengan perjanjian atau contract. Tentu saja, asumsi tersebut bisa saja benar jika dilihat dari makna bahasa (lughat), tetapi jelas berbeda dengan makna istilah (terminologis). Secara terminologis, akad dalam hukum Islam adalah suatu perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariat.
Di antara konsep syariat yang dimaksud dalam pengertian ini adalah adanya ijâb-qabûl, meski kemudian ijâb-qabûl itu sendiri sangat elastis, tidak harus dengan lisan, tetapi dapat juga dengan tulisan atau isyarat. Dalam ijâb-qabûl ada rukun dan syaratnya. Salah satu rukun yang harus ada adalah objek yang akan ditransaksikan. Bagaimana bentuk atau lafal transaksi sangat ditentukan oleh bentuk hubungan finansial. Jika maksudnya adalah untuk memperoleh keuntungan (bisnis), maka lafal akadnya tidak boleh pinjam-meminjam karena akad pinjam-meminjam itu bukanlah aqd tijârah (bisnis), tetapi aqd tabarru’ (tolong-menolong).



E.     ANALISA DAN ALTERNATIF SOLUSI
Islam telah menganggap bahwa hutang piutang ini sebagai amalan sunnah, akan tetapi dapat berubah menjadi wajib apabila dalam keadaan sangat membutuhkan demi mengubah kehidupan dari keterpurukan menjadi lebih baik karena kemudlaratan. Selanjutnya, kalau ayat dan hadis di atas dihubungkan dengan Qs. al-Baqarah (2):280, maka jelaslah maksud ayat di atas, yakni terbinanya “sosialisme Islam” (unsur sosial dalam ekonomi Islam). Karena itu, Islam sangat menganjurkan agar pemberi pinjaman memberikan kelonggaran bagi peminjam jika benar-benar belum mampu melunasi hutangnya.
        Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Sesungguhnya menurut hemat penulis, standarisasi dengan harga barang yang di nilai dengan emas dan perak lebih membawa kepada spek maslahat, baik bagi si peminjam atau bagi yang meminjamkan. Agar dapat dijadikan pijakan analisis terhadap hutang piutang berstandarisasi harga barang, perlu diperhatikan pandangan para ulama tentang hutang piutang berikut ini:
1.      Mazhab Hanafiyah: jika keuntungan tersebut tidak dipersyaratkan dalam akad atau jika hal itu tidak menjadi ‘urf (kebiasaan di masyarakat) maka hukumnya adalah boleh.
2.      Mazhab Malikiyah: hutang piutang yang bersumber dari jual beli, penambahan pembayaran yang tidak dipersyaratkan adalah boleh. Sedangkan dalam hal utang piutang (al-qardl), penambahan pembayaran yang tidak dipersyaratkan dan tidak dijanjikan karena telah menjadi kebiasaan di masyarakat, hukumnya adalah haram. Penambahan yang tidak dipersyaratkan dan tidak menjadi kebiasaan di masyarakat baru boleh diterima.
3.      Mazhab Syafii: penambahan pelunasan utang yang diperjanjikan oleh muqtaridl (pihak yang berhutang), maka pihak yang menghutangi makruh menerimanya.
4.      Mazhab Hambali: pihak yang menghutangi dibolehkan menerima penambahan pelunasan yang diperjanjikan oleh muqtaridl (pihak yang berhutang dibolehkan menerimanya.
5.      Sementara, Syekh Zainuddin al-Malibary menyebutkan bahwa boleh bagi muqridl menerima kemanfaatan yang diberikan kepadanya oleh muqtaridl tanpa disyaratkan sewaktu akad, misalnya kelebihan ukuran atau mutu barang pengembalian dan pengembalian lebih baik dari yang dihutangkan. Bahkan melebihkan pengembalian hutang adalah disunnahkan bagi muqridl karena Rasulullah saw. bersabda: sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah yang paling bagus dalam membayar hutangnya.
Argumentasi para ulama tersebut memang sangat bervariasi. Hanya Imam Hambali yang kelihatan agak longgar dengan membolehkan mengambil kelebihan pelunasan dari yang berhutang asalkan kelebihan itu dijanjikan oleh pihak yang berhutang.
Metode Gold Dinar  sebagai salah satu solusi menyeimbangkan nilai utang-piutang dalam krisis moneter
Uang dianggap memiliki nilai intrinsik dengan sendirinya, dapat menyimpan nilai dari waktu ke waktu dan diterima secara universal. Namun, saat ini uang tidak memiliki nilai intrinsik. Banyak orang masih berpikir bahwa uang kertas yang di seluruh dunia yang digunakan saat ini didukung oleh emas, yang berarti kita dapat pergi ke bank dan meminta emas dalam pertukaran uang kertas yang kita simpan. Jika itu adalah yang anda pikirkan itu, kemudian anda telah ketinggalan jaman selama lebih dari 35 tahun, yaitu mundur ke tanggal 15 Agustus 1971, sistem yang didukung emas yang disepakati di Bretton Woods, 1945; 1 ons emas sama dengan USD35 telah ditinggalkan oleh presiden Amerika Richard Nixon saat itu. Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa Amerika memperkenalkan sistem pertukaran antara emas dan USD, untuk semua mata uang lainnya di dunia untuk diikuti, dan mereka melanggar kebijakan mereka sendiri, "mengapa begitu?" Pasti ada sesuatu yang sangat penting yang terjadi yang menyebabkan Amerika untuk mengambil tindakan drastis. Jawaban untuk itu adalah karena Amerika telah mengeluarkan terlalu banyak dolar AS dibandingkan dengan cadangan emas mereka, jika permintaan dunia, emas di tukar dolar AS mereka, Amerika tidak akan mampu melengkapinya, yang dapat menyebabkan Amerika bangkrut. Jelas tidak ada presiden Amerika akan mengambil peluang ini.
Kenaikan harga barang dan jasa yang tidak diragukan lagi karena uang yang kita gunakan saat ini. Apa yang sebenarnya meningkat? Bagaimana kenaikan harga bila tidak ada produk yang berbeda? Harga bensin pada tahun 1970 masih sama dengan harga bensin tahun 2006, tetapi mengapa harga naik. Itu hanya logika kenaikan harga jika manfaat yang kita dapatkan dari produk saat ini lebih dari yang sebelumnya. Namun kenyataannya tidak, beras, tepung, gula, yang kami beli di 70's ini masih sama pada tahun 2006, tetapi mengapa harga berbeda. Jawaban untuk semua ini bukanlah karena kenaikan harga, tetapi karena nilai uang kertas menurun. Seiring dengan berlalunya waktu, anda memerlukan lebih banyak uang kertas untuk membeli barang yang sama karena uang beredar saat ini meningkat terlalu tinggi, pencetakan uang kertas dan utang yang merajalela/ kegiatan kredit.
Kata Dinar berasal dari Romawi yang berarti koin emas halus yang disebut "sedinar". Hal ini banyak digunakan pada awal peradaban Islam di suq di Madinah. Pada saat itu Nabi Saw., menggunakan dinar emas sebagai alat tukar saat melakukan transaksi Muamalat. Ini berarti dinar emas adalah uang sunnah dan karena itu tidak ada keraguan dalam menggunakannya. Kemudian, selama abad ke-2 Khalipah Umar Al-Khattab RA, menetapkan standar dinar emas Islam, yaitu 7 dinar setara dengan 10 dirham (uang perak). Berat standar satu dinar adalah 1 mithqal (fuqahah pada konsensus yang setuju bahwa menurut berat saat ini adalah sekitar 4,25 gram). 1 mithqal sama dengan 72 butir gandum. Namun, ketika Khalipah Islam yang selanjutnya tidak menerapkan kebijakan tersebut, dinar emas mulai berkurang. Dinar emas tidak lagi murni, tetapi telah dicampur dengan logam lain. Kerajaan Islam mulai turun dan menuju kerajaan Otthoman terakhir di Turki. Dengan demikain, pada tahun 1924 dinar emas tidak dapat ditemukan lagi.
Keuntungan sistem uang emas jika dibandingkan dengan sistem uang kertas maupun sistem-sistem yang lain, secara pasti sistem uang emas bersifat internasional. Beberapa manfaat dari sistem uang emas tersebut, antara lain:
1.      Sistem uang emas akan mengakibatkan kebebasan pertukaran emas, mengimpor dan mengekspornya; yakni masalah yang menentukan peranan kekuatan uang, kekayaan dan perekonomian. Dalam kondisi semacam ini, aktivitas pertukaran mata uang tidak akan terjadi karena adanya tekanan luar negeri, sehingga bisa mempengaruhi harga-harga barang dan gaji para pekerja.
2.      Sistem uang emas juga berarti, tetapnya kurs pertukaran mata uang antarnegara.
3.      Dalam sistem uang emas, bank-bank pusat dan pemerintah, tidak mungkin memperluas peredaran kertas uang, karena secara umum kertas uang tersebut bisa ditukarkan menjadi emas dengan harga tertentu.
4.      Tiap mata uang yang dipergunakan di dunia, selalu dibatasi dengan standar tertentu yang berupa emas.
5.      Tiap negara akan menjaga kekayaan emas, sehingga tidak akan terjadi pelarian emas dari satu negara ke negara lain.
Selain itu, yang perlu diperhatikan menurut hemat penulis adalah apa sebenarnya pengertian nilai dalam mata uang tersebut. Apakah ketika terjadi akad utang-piutang, harga yang digunakan adalah nilai nominal atau nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Dalam Kitab Al-Ahzab Al-Siyasiyah fi al-Islam disebutkan mengenai pengertian “nilai” tersebut dengan sebutan القيمة, ada 2 nilai yang digunakan yaitu :
1.      Nilai nominal (القيمة الاسمية), yaitu setiap instrumen atau dokumen atau mata uangm kertas atau nilai moneter adalah kode nilai yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan hal ini, nilai nominal utang dan pinjaman adalah jumlah yang diketahui oleh sejumlah unit mata uang dan dikontrak oleh kedua belah pihak ketika kontrak,
2.      Nilai Intrinsik (Real value) (القيمة الحقيقية), yaitu nilai beli uang, yang merupakan jumlah unit yang diakuisisi pertukaran barang dan jasa.



 BAB II PENUTUP

A.KESIMPULAN
Landasan normatif-filosofis akad utang-piutang (al-qardl) dalam perspektif Ekonomi Islam berangkat dari asumsi bahwa utang-piutang adalah akad tabarru’ (akad sosial). Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi orang yang mempiutangi mengambil keuntungan dari akad utang-piutang yang dilakukannya. Secara lebih detail, berbagai nash al-Qur’an dan Hadis telah memberikan sugesti bagi terbentuknya dimensi sosialisme Islam melalui akad utang-piutang tersebut.
Prinsip al-‘adalah (juctice), ‘adamu ghurur, riba wa tadlis serta perbedaan ekonomi dalam batas yang wajar, dapat menjadi alasan pembenaran utang-piutang (al-qardl) sejumlah uang dengan menggunakan standar harga barang sewaktu pengembaliannya dalam perspektif ekonomi Islam. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan dua kondisi, yakni kemungkinan harga barang naik dan kemungkinan harga barang turun, dan harus dipastikan bahwa kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Jjika kita mengikuti model cara berpikir kelompok neorevivalis, maka hutang piutang berstandarisasi harga barang ini tetap dianggap sebagai riba yang diharamkan.





DAFTAR PUSAKA


www.geogle.com /Utang-piutang
Buku Fiqih penerbit ERLANGGA
Utang piutang dan hukum utang piutang
Utang piutang yang membawa krisis monometer